Liputanphatas.com || Gresik - Akhir akhir ini nama H.Sueb Abdullah menjadi viral di medsos dengan adanya dugaan penyerobotan tanah yang saat ini sudah di uruk di kawasan JIIPE Manyar Gresik.(27/Juli/2023).
Situasi yang mengakibatkan memanas tanah H. Sueb yang berada di kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) JIIPE Manyar Gresik pada 20.21 Juli 2023 yang sempat di uruk oleh seseorang yang sampai saat ini menjadi MISTERIUS siapa penguruk yang Sebenarnya atau biang dari dalang pengurukan tersebut .
Dari sini sudah jelas akhirnya baik H.Sueb Abdullah yang di dampingi kuasa hukumnya segera mengambil langkah langkah untuk " Pemasangan Benner" yang bertuliskan " Tanah Ini Miik H.Sueb Abdullah pada hari Kamis ( 27/7/2023 ).
Ada orang yang melakukan pengurukan lahan milik H.Sueb Abdullah yang di kawasan JIIPE Manyar Gresik tanpa izin , tempat pengurukan dari jalan raya 12 km lahan milik H.Sueb ," Ucap Abdulah S.H.
Dengan adanya pemasangan Benner milik H.Sueb Abdullah sesuai dengan . Peta Bidang Tanah sesuai putusan MA Nomor : 327K / PID /2017. Dan Peta Bidang Tanah Nomor ; 2837/2019 dikeluarkan BPN Kab Gresik tanggal 06 Desember 2019 ,Ds Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
Dengan adanya " Pengumuman Pemasangan Benner " Di KEK JIIPE Manyar Kab Gresik merupakan Peringatan Atas Jerat Hukum , siapapun orangnya yang memasuki pekarangan tanpa izin , merusak ataupun melakukan kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana ," Ucap Abdullah S,H ," sesuai Undang Undang yang berlaku di NKRI .
Kuasa hukum H.Sueb Abdullah , yang akrab dipanggil Abdullah S.H menyampaikan " jika terbukti secara melawan hukum maka kami tidak segan segan menempuh jalur hukum ,"Tegasnya.
Adapun tanah H.Sueb Abdullah seluas 3,5 Hektare sampai saat ini belum pernah diperjual beliakan ataupun dialihkan kepada siapapun .
Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Serta melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar serta menguruk dengan lahan untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus terbukti:
1- Melakukan perbuatan pidana.
2- Mampu bertanggung jawab.
3- Dengan kesengajaan atau kealpaan.
4- Tidak adanya alasan pemaaf .
Dalam Undang-Undang KUHP, tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. .
Bersama H.Sueb Abdullah , kuasa hukum Abdullah S.H dan awak media di lokasi kawasan JIIPE dalam pemasangan Benner tersebut mulai pukul 09.00 wib Dum Truk yang mengangkut urukan sudah diberhentikan oleh pelaku yang mau mengadakan kegiatan pengurukan di lahan H.Sueb.
Dari tim investigasi media tidak putus asa dan tidak tinggal diam mempertanyakan kepada para Driver Dum Truk tersebut kenapa kegiatan pengurukan di berhentikan , para Driver menjawab mulai pukul 09.00 - 14.00 wib.
" Ini kami tidak boleh melakukan pengurukan terlebih dahulu , lanjut tim media investigasi tanya balik siapa yang menyuruh berhenti , Dtivet menjawab orang , lanjut Driver mengutarakan kami kami ini tidak tahu kalau tanah ini bersalah , kita ini disuruh jalan ya jalan , disuruh berhenti ya berhenti ," Ucapnya ," .
Sangat MISTERI yang melakukan pembongkaran pengurukan satu orangpun tidak ada di lokasi ALIAS MELARIKAN DIRI AGAR TIDAK DIKETAHUI OLEH H.SUEB ABDULLLAH .
H.Sueb Abdullah bersama kuasa hukum Abdullah S.H berlanjut mengintruksikan kepada tim silumannya untuk melakukan pengintaian adanya alat alat berat dan sejenisnya yang masuk ke lokasi lahan milik H.Sueb yang ada di kawasan JIIPE Manyar Gresik.
"Jka diketahui akan dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur dan Undang Undang yang berlaku," pungkasnya.
(AF).