Liputanphatas.com || Surabaya - Penggrebekan bukan tanpa sebab. Setelah mendalami informasi masyarakat, AA ternyata seorang pengedar sabu diwilayah Pakis Sidokumpul dan sekitarnya. Tersangka digrebek Polisi, AA (38) asal Pakis Sidokumpul Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya, diamankan.
Penggrebekan bukan tanpa sebab. Setelah mendalami informasi masyarakat, AA ternyata seorang pengedar sabu diwilayah Pakis Sidokumpul dan sekitarnya.
Dalam rumahnya, anggota menemukan 15 poket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total keseluruhan + 6,42 gram. Kemudian selain sabu ditemukan juga plastik klip kosong, plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kosong, sedotan skrop, timbangan elektrik dan HP.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Psma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka AA, ini diketahui pada, Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
"Bedasarkan info yang anggota terima, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika serta lainya. Pengakuannya beli ke seseorang yang biasa dipanggil Soni, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKBP Daniel, Jumat (16/6/2023).
AKBP Daniel menambahkan, hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara beli ke Soni, sebanyak dua gram pada, Rabu 17 Mei 2023 lalu.
"Mereka bertemu tatap muka secara langsung di depan Gapura Jalan Putat Jaya Surabaya dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali,"pungkasnya.
(Red).