Liputanphatas.com || Surabaya - Perang terhadap pengedar Narkotika terus ditabuh polisi. Dan kali ini, seorang pengedar sabu-sabu (SS) kembali diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Satu tersangka, adalah AA. Pria pengganguran berusia (38 tahun) itu, tak dapat berkutik saat digerebek rumahnya, Jalan Pakis Sidokumpul Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya.
"Penggrebekan itu dilakukan polisi setelah menindaklanjuti informasi dari salah satu warga. Jika, yang bersangkutan kerap menjual dan transaksi sabu di lokasi rumahnya," jelas Daniel, pada Sabtu, (17/06/2023).
Daniel menyebut, atas informasi tersebut anggota melakukan penggrebekan lalu penangkapan tersangka, dengan menemukan sabu 15 poket siap edar masing-masing 0,39 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,49 gram.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan AA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama SONI (DOP) sebanyak 2 gram pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di depan Gapura Jl. Putat Jaya Surabaya dengan maksud untuk dijual lagi.
Dari penangkapan tersebut selain menyita barang bukti SS, polisi menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah Handphone (HP).
"Atas perbuatannya ditersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.
Sumber: Humas Polrestabes Surabaya..
(Red)