Liputanphatas.com || Kediri Kota - Polres Kediri Kota menggelar kerja bakti di Cagar Budaya Bidang Struktur Jembatan Lama Kediri (Brug Over den Brantas te Kediri) , Jumat (23/6/2023) .
Kegiatan kerja bakti dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.IK, M.Si.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan jembatan lama Kota Kediri masuk dalam 15 cagar budaya peringkat nasional pada periode Januari-Oktober tahun 2022.
Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang ditetapkan tersebut terdiri dari empat benda cagar budaya, satu struktur cagar budaya, lima bangunan cagar budaya, dan lima situs cagar budaya yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022. Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs.
“Alhamdulillah dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 Polres Kediri Kota ambil bagian dalam pelestarian cagar budaya yakni Jembatan Lama. Apalagi Jembatan Lama yang diresmikan pada 18 Maret 1869 merupakan satu-satunya cagar budaya tingkat nasional yang ada di Kediri .,” kata peneliti Jembatan Lama sekaligus Juru Pelihara Jembatan Lama yang ditunjuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Imam Mubarok.
Kegiatan kerja bakti yang dilakukan Polres Kediri Kota selaian bersih-bersih jembatan antara lain melakukan pengecatan yang telah disetujui oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, melakukan pemasangan papan peringatan dilarang merokok dan membuang puntung rokok serta spanduk pelarangan dilarang berjualan dan cangkruan di Jembatan Lama sesuai UU 11/2010 tentang cagar budaya.
“Ini yang bisa kami lalukan dalam menjaga Cagar Budaya di Kota Kediri. Dan Alhamdulillah hari ini saya bersama anggota dalam rangka Hari Bhayangkara melakukan kegiatan di Jembatan Lama sekaligus kampanye cagar budaya. Sebab sesuai amanat UU 11/2010 tentang cagar budaya semua bertanggungjawab menjaga dan melesatarikan,” pungkas mantan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim.
(Red).