Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Security dan HRD PT Rembaka Carer (Latulipe Cosmetic) Menghalangi Rekan Media Wawancara

| Mei 26, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-05-26T15:05:58Z



Liputanphatas.com ll Surabaya, - Wartawan bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik.

Wartawan berperan sebagai watchdog (penjaga atau pemantau) Peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencarian informasi di lapangan.

Pelarangan wartawan mencari informasi pemecatan karyawan sepihak dan tidak diberikan pesangon,sesuai dengan UU Cipta Kerja terbaru itu menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun.

Hal tersebut di alami oleh rekan media Informasi-realita.net,dan Liputan Phatas.com di PT Rembaka Career (La Tulipe Cosmetic) Jalan Berbek Industri VII- No 4 Ngeni ,Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kota Sidoarjo 61256.

Berawal dari awak media Informasi-realita.net dan Liputan Phatas.com meminta waktu untuk wawancara terkait data karyawan yang dipecat secara sepihak,tapi malah dihadang oleh Satpam yang didepan sesuai prosedur yang ada setiap rekan media yang datang wajib membawa proposal.

Saya tidak meminta bantuan disini pak,mohon maaf saya hanya meminta waktu untuk bertemu dengan pihak HRD untuk mengkonfirmasi terkait data yang kami temukan,kami sudah 2 hari datang kesini baik baik tapi tidak ada nya kejelasan untuk kami,sesuai kode etik kami bapak jika meliput atau wawancara harus wajib bertatap muka bukan melalui by phone,tandas Sutikno media Liputan Phatas.com

Wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang dilindungi UU Pers,kami kesini jelas ingin mengkonfirmasi dengan pihak HRD,kami juga dibekali KTA Resmi dari Media kami,pungkas Sutikno Sembari dengan muka kesal

"Iya mas saya tau tapi prosedur disini yang disampaikan orang dalam untuk peliputan atau wawancara janjiannya 2 hari sebelumnya atau njenengan ketik proposal apa yang ditanyakan nanti kami sampaikan ke dalam," ujar Satpam PT Rembaka.

Dalam hal tersebut menghalangi atau melarang Pers dalam mencari fakta melanggar Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." (Sutikno)

Editor : Erik
×
Berita Terbaru Update