Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ironis! Sopir Truk di Mojokerto Gagahi Teman Pacarnya Sebanyak 2 Kali

| Februari 09, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-02-09T13:29:37Z


Liputanphatas.com || Mojokerto, – Seorang pemuda berinisial SK (26), warga asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, diduga melakukan tindakan kriminal berupa pemerkosaan terhadap seorang siswi MTS asal Kecamatan Pacet. Akibatnya, saat ini ia diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto.


Mirisnya, siswi MTS yang ia perkosa tersebut ternyata teman pacarnya sendiri. SK mengaku sudah memperkosa perempuan itu sebanyak dua kali. Aksi pertama, terjadi pada Maret 2020 lalu saat korban datang ke rumah kos pacarnya yang sedang kosong. Korban yang datang sendirian langsung dikunci di kamar.


Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut tak segan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

 Namun aksi bejat pelaku terhadap gadis 16 tahun tersebut membuat korban merasa takut dan trauma. Korban pun tak menutupi kekerasan seksual yang telah dialaminya.
Korban menceritakan apa yang terjadi kepada pacar pelaku.

 Mengetahui perbuatan pelaku, pacar korban kemudian melabrak pelaku dan keduanya terlibat pertengkaran hebat. Siswi kelas VIII MTS itu tak pernah lagi menginjakkan kaki di kos temannya tersebut.


Meski sudah dilabrak pacarnya, setahun kemudian, pelaku kembali berulah dengan mengintai korban. Sampai akhirnya pada Januari 2021, korban dicegat di gang dekat rumahnya saat tengah malam dan pelaku kembali mencabuli korban.
Geram dengan kelakuan pelaku yang masih sama saja, korban kemudian melaporkan hal ini ke orangtuanya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto.


Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah orang tua korban melapor dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 

“Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (9/2/2023). (Nit//Hlim)

Editor : Dwi. H


×
Berita Terbaru Update