Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tak Dapat Ganti Rugi Lahan dari BBWS, Warga Rongtengah Akan Layangkan Gugatan

| Februari 24, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-02-27T06:57:50Z


Liputanphatas.com || Sampang, Jawatimur – Warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang kecewa karena tidak mendapat ganti rugi pembebasan lahan di bantaran Kali Kemuning. Padahal sebagai warga terdampak seharusnya sudah menerima uang ganti rugi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Berantas Surabaya.


Edi Prastowo SH kuasa hukum keluarga almarhum H Sukri sebagai pemilik lahan di Jalan Pemuda Kelurahan Rongtengah menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya advokasi terhadap kliennya untuk mendapatkan haknya, karena ada indikasi melawan hukum dalam proses ganti rugi tersebut.

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Kebenaran Rakyat (LBH Sakera) itu menenggarai ada permainan dalam proses pencairan uang ganti rugi terhadap warga terdampak itu. Karena pemilik lahan 0227 atas nama Mak Niyeh yang sudah dibeli secara sah oleh H Sukri tidak mendapatkan ganti rugi.

Keluarga klien kami telah menyerahkan semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan, tetapi pihak Kelurahan Rongtengah berkilah tidak menerima berkas atas nama Mak Niyeh tersebut. Ini semakin menunjukkan kejanggalan karena berkas persyaratan warga yang menerima ganti rugi langsung di serahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), tanpa dilakukan pendataan terlebih dahulu” jelas Wowok sapaan akrabnya saat dihubungi Jum’at (24/2/2023) dikutip dari Media Krusial.online

Advokat LBH beralamat di Jalam Makmur itu menegaskan, selama ini keluarga H Sukri membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Namun anehnya peta bidang tidak keluar dari BPN namun ia menduga Nomor Objek Pajak (NOP) Mak Niyeh 0227 masuk ke peta bidang NOP 0226.

Jadi kami sebagai kuasa hukum H Sukri akan berupaya mengkaji aspek hukum apa yang dapat menjerat terhadap oknum-oknum yang bermain dalam pencairan ganti rugi ini. Mengingat dananya bersumber dari negara melalui BBWS, sehingga bisa berpotensi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, “Bahkan berdasarkan info yang kami dapat, NOP 0226 dengan luas lahan 300 meter persegi menerima ganti rugi memcapai Rp 600 juta, ini artinya harga permeter sebesar Rp 2 juta,” timpalnya.

Sementara itu Lurah Rongtengah Yani saat dikonfirmasi terkesan tidak kooperatif dan berupaya menutup-nutupin permasalahan tersebut. Dia enggan menjawab setiap media ini mengajukan pertanyaan malah disuruh tanya langsung kepada warga yang tidak menerima.

Bahkan yang paling sangat disayangkan stafnya tidak punya attitude (sikap atau prilaku) jelek. Dia menertawakan dan mencibir saat memberikan jawaban hingga terpaksa di tegur, karena sikapnya itu tidak mencerminkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat.

Demikian pula Camat Sampang Yudhi Adidarta Karma ketika dihubungi juga menyampaikan, bahwa pihaknya dan Kelurahan tidak mempunyai data siapa saja warga terdampak yang menerima ganti rugi. Ia malah menyarankan untuk mengecek BPN apakah bersangkutan masuk data atau tidak.

Kemarin kalau tidak salah warga tersebut sudah ke kantor Kecamatan. Saya sampaikan untuk membuat surat pengaduan sebagai dasar kita untuk menindak lanjuti,” pungkas Yudie. (Ach)
×
Berita Terbaru Update