Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

27 Tersangka Mafia Migas Berhasil Diringkus Polda Jatim 45.000 LT Diamankan

| Februari 23, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-02-23T11:57:35Z


Liputanphatas.com ll Surabaya - Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Ditreskrimsus Polda Jatim beserta jajarannya semakin menunjukan taringnya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis solar di wilayah Jawa Timur,Polda Jatim berhasil memberantas habis mafia mafia migas.

Polda Jatim menangkap 27 orang pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Sumurmati Probolinggo dan Desa Katerungan Krian Sidoarjo Jawa Timur, dari komplotan tersebut polisi mengamankan setidaknya 45,5 ton solar.

Total 27 tersangka dipamerkan dihadapan Awak Media Saat Konfrensi Pers, di Halaman Aula Belakang Polda Jatim, Konfrensi Pers dihadiri langsung,Kapolda Jatim IrjenPol,Toni Hermanto, S.H,Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman,dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,BPH Migas,Pertamina,Kabid Propam Polda Jatim Kamis,(23/02/2023) pukul 17.00 wib.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan dua puluh tujuh pelaku penimbun dan pelangsir solar itu ditangkap pada Kamis (16/02/2023). Kasus tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat yang didalami oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan para pelaku dalam mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar itu menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengekabuhi petugas.

" Delapan tangki IBC  berisi minyak jenis bio solar yang masing-masing, setiap IBC tank berjumlah 900 liter dan tujuh IBC tank kosong ukuran 1000 liter,” ungkap Farman.

Lanjut Kombespol Farman, ada delapan kendaraan roda empat yang diamankan dari 27 para pelaku yakni IBC Tank kempu. Dan mobil-mobil itu telah di modifikasi dengan menambahkan tangki cadangan untuk membeli BBM solar subsidi tersebut.


Kombes Farman mengatakan untuk memudahkan aksinya yang diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak bebberapa SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur dan diduga SPBU menerima sejumlah nominal rupiah untuk melancarkan aksinya. 

Dikertahui para pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Aksi mereka itu dilakukan sejak 3 bulan terakhir,” kata Farman.

Farman mengatakan solar hasil curang itu ditimbun di gudang nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik dengan nominal harga yang dinaikan dari harga yang ditentukan.

Untuk penjualan solar subsidi itu masih kami dalami ke siapa saja pelaku nya. Apakah itu ke perusahaan kontraktor atau perorangan,” ujarnya.

Keterlibatan SPBU terkait masih kami dalami juga. Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik akan kita dalami,” tambahnya.

Atas perbuatan dua puluh tujuh pelaku, negara dirugikan sebanyak 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyard rupiah) 

Atas perbuatannya ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (Tik)

Editor : Erik


×
Berita Terbaru Update