Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil Bekuk dua Pemuda Curanmor, Asal Parseh dan Socah

| Desember 09, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-12-10T07:35:57Z



SURABAYA || Liputanphatas.com Pelaku pencurian Ahmadi dan temannya R, keduanya warga Parseh Utara Socah Bangkalan Madura ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya. Mereka adalah para pencuri mobil L300 spesialis beroprasi di sekitar Surabaya. Tercatat sudah delapan tempat yang diobok-obok oleh keduanya.

Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di Surabaya berhasil mencuri diantaranya Mobil Pick Up L300 box Warna Hitam Nopol W-8369NJ ,di medokan Semampir milik pelapor / korban dan pencurian L300 ini terekam CCTV. Di Tambaksari tepatnya di perempatan pacar kembang, komplotan ini berhasil menggondol Mobil L 300 yang kemudian mobil mogok dan ditinggal dijembatan suramadu.

Selanjutnya di Simokerto tepatnya di jalan raya kenjeran L300 box, yang dicuri dari dalam ruko, dengan memotong gembok dan terekam CCTV. Di Sidoarjo dua maling ini beraksi di Waru diruko Pepelegi, berhasil menggondol L300 box dengan memotong gembok ruko.

Kemudian di Mulyorejo alfamidi, sepeda motor honda beat biru putih berhasil juga digondol dan terekam CCTV. Di Jambangan pemukiman, dua sekawan ini menggondol Yamaha N max hitam, dan terekam CCTV sempat viral di youtube dan di Sukolilo maling ini menyasar rumah kos di Jalan Mleto dan menggondol honda beat biru putih.

“Berawal ada laporan masuk lalu anggota melakukan hunting. Petugas dilapangan mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor selanjutnya petugas membuntuti secara bergantian mulai dari pukul 01. 00 Wib,”sebut saja Kompol Moh Sholeh, SH., MM., Kapolsek Sukollilo, Sabtu (10/12/2022).

Masih kata Kapolsek Sukolilo, saat itu para pelaku sempat berhenti di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, kemudian sempat putar ditengah kota tepatnya di Pemkot Surabaya sebanyak tiga kali dan berupaya membuka pintu mobil namun tidak berhasil.

"Saat dibuntuti, mereka juga berputar lagi menuju daerah Nginden Surabaya hingga Genteng Kali Surabaya. Kemudian sekitar pukul 05.30 Wib, kedua pelaku tersebut dihentikan oleh anggota, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 kunci T dengan ujung diruncingkan disaku celana depan sebelah kiri depan,”tambahnya.

Mantan Kasat Intel Polres Tuban tersebut, anggota kami juga telah menemukan satu gunting baja, satu kunci maghnet, 3 kunci L yang ujungnya dirundingkan dan dijadikan satu dan ditaruh disaku jaket, dan 1 pisau penghabisan diselipkan dipanggang kiri tersangka Ahmadi.

“Untuk lokasi ke 8 di rumah kos Gayungan Menanggal, maling ini menggondol honda beat merah putih dengan memotong gembok,” pungkas orang nomer satu di Mapolsek Sukolilo tersebut.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ri).



Editor: Bairi

×
Berita Terbaru Update