Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Girilaya, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

| November 15, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-15T09:22:42Z



Surabaya || Liputanphatas.com - Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti 7 ( poket) narkotika jenis sabu, handphone dan uang hasil menjual sabu.

BK dibekuk lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Buruh pabrik itu, ditangkap di rumahnya pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB

Pria berinisial BK (23),warga Girilaya, Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya menyesali hidup dan terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniek Marunduri, mengatakan, saat penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di Girilaya,Banyu Urip dan sekitarnya.

Dari informasi itu, anggota dari Unit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni BK. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” ucap AKBP Daniel Marunduri Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, tersangka BK mengaku, bahwa mendapatkan berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,31, + 0,31, + 0,30, + 0,28, + 0,28, + 0,27, + 0,26) gram dan berat keseluruhan + 2,01 gram beserta bungkusnya, dengan cara membeli dari saudara Bogang (DPO). Poket hemat sabu tersebut sekitar dua minggu yang lalu yang diranjau di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

"Pembayarannya, dengan cara transfer sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 5.000.000. Sabu sudah habis dijual dan masih tersisa barang berupa 7 poket.Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu ke saudara Bogang sudah sebanyak dua kali,” pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).



Editor: Bairi.

×
Berita Terbaru Update