Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pria Diduga Kurir Barang Haram, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

| November 22, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-22T08:29:42Z



Surabaya || Liputanphatas.com – Kembali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk dua pria yang diduga kurir barang haram serbuk putih narkotika. Pada hari Senin 17 November 2022, kedua pelaku berinisial RF (47) Tahun warga Perum Kahuripan Jenggolo, Pucang ,Sidoarjo dan DH (42) Tahun warga Perum Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu perumahan Kahuripan Sidoarjo sering dijadikan tempat transaksi sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah, diduga sedang menunggu pembeli. Mereka, kita amankan saat berada didalam rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” kata Daniel, Selasa ,(22/11/2022).

Masih kata Daniel, dari tangan terduga pelaku RF dan DH, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 13,59 gram dan dua unit handphone. Tersangka RF juga mengaku bahwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama PAPI (DPO).

"Sedangkan kedua pelaku baru mendapatkan upah Rp. 500.000,” imbuh Daniel. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.

Kini kedua pelaku atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).



Editor: Bairi

×
Berita Terbaru Update