Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditreskrimum Polda Jatim, Tangkap Pelaku Curanmor Berbagi Kota di Surabaya

| November 17, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-20T06:08:53Z



Surabaya || Liputanphatas com - Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pamerkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari berbagai kota di Surabaya dengan 26 Laporan Polisi. Dari puluhan laporan polisi di berbagai wilayah itu.

Yang diamankan sebanyak 16 tersangka diantaranya, di Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Kediri Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo.

"Uniknya, dari puluhan pelaku yang diamankan salah satunya adalah wanita yang berpura-pura menjadi istri salah satu tersangka pria guna memuluskan aksi pencurian,"sebut saja Kombes Pol Dirmanto, Kabi Humas Polda Jatim, didampingi AKBP Lintas, Jumat (18/11/2022).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ke 16 tersangka ini diamankan di beberapa wilayah yaitu di Probolinggo, Lumajang, Jember Malang,Batu,Kediri Sidoarjo dan Surabaya. Sedngkan di wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka, salah satunya merupakan perencana, di wilayah Lumajang ada tiga tersangka, di wilayah Pasuruan ada satu tersangka yaitu perempuan, di wilayah Jember satu tersangka, 

"Kemudian di wilayah Tuban ada satu tersangka sebagai penadah. Dan di wilayah Surabaya satu orang juga penadah. Salah satu modus operasinya, karena salah satunya pelaku perempuan yang pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,”katanya.

Dirmanto menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni, dua unit mobil L300 dan Grand Max. Kemudian juga ada sekitar 30 kendaraan yang sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya, terhadap 11 tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun.

"Sedangkan yang dua orang tersangka yang merupakan 480 atau penadah dengan ancaman 4 tahun dan tersangka 481 yang sudah beberapa kali jadi penadah dijerat ancaman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (Red).



Editor: Bairi.




×
Berita Terbaru Update