Liputanphatas.com || Kebumen - Polres Kebumen mengawal jalannya aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong atau PERPAG. Senin (26/09/2022).
Dalam aksi yang dipusatkan di kawasan Alun-alun Kebumen, Polres Kebumen menerjunkan sedikitnya 260 personel dengan dibackup dari unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memimpin jalannya pengawalan mengungkapkan, penyampaian pendapat dimuka umum dilindungi Undang-Undang.
Tugas kepolisian melakukan pengamanan dan pengawalan agar berjalan kondusif selama penyampaian pendapat yang kurang lebih diikuti 500 peserta demo.
"Keberadaan kami untuk mengamankan aksi dari rekan-rekan. Kami menjamin penyampaian pendapat berjalan dengan tertib. Sampaikan dengan bijak dan kepala dingin. Harapan kita lancar dan tertib," kata Kapolres.
PERPAG menilai jika pengelolaan Kawasan Karst Gombong masih berada diatas tangan korporasi utamanya PT.Semen Gombong, maka ancaman kerusakan lingkungan akan selalu ada. Dalam PP No.18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemegang HGB dapat mengalihfungsikan HGB.
Adi Budiawan pengurus perpag meminta agar pemerintah segera mencabut HGB PT. Semen Gombong dan mmberikan pengelolaan kawasan karst Gombong kepada masyarakat karena menurutnya mengancam kelestarian alam.
Sebab PT.Semen Gombong masih memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka peroleh pada tahun 1997 dan akan berakhir pada tahun 2027.
Ia menuntut kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kebumen, yang diketuai oleh Bupati Kebumen, untuk turun langsung dalam penyelesaian konflik agraria ini.
Aksi yang berlangsung sampai kurang lebih pukul 14.30 wib itu berjalan dengan tertib. Polres Kebumen mengucapkan terima kasih khususnya kepada Koordinator dan peserta demo yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib serta mematuhi peraturan dan himbauan petugas pengamanan. (Into)