Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begal Payudara Beredar di Wilayah Sumenep

| Juli 05, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-07-05T10:00:30Z


Liputanphatas.com II SumenepPelaku begal payudara yang viral di Media Sosial berhasil di ciduk Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, melalui rilisnya disampaikan bahwa pelaku yang berinisial AF 22 tahun warga 
Dusun Pandi, Desa Mandala,  Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep telah berhasil diamankan oleh unit resmob yang dipimpin
 langsung Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H

Diungkapkan, AKP Widi kepada media kronologi kejadian itu berawal pada hari Selasa 21 Juni 2022 pelapor Bunga ( nama samaran) 21 tahun, warga Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan ke Kecamatan Kota Sumenep, saat perjalanan tepatnya di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya. 

"Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi  abu-abu kombinasi hitam, mendekati kemudian menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor", ujar Widi sapaan akrabnya. 

Merasa ketakutan dan trauma, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding.

 Mendapat Laporan tersebut, Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin 27 Juni 2022.

Selanjutnya, pihak Polsek Manding  berhasil amankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan Nopol M-4957-XD dan 1 buah baju  warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289  KUHP   dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kasi Humas. (Husen).
×
Berita Terbaru Update