Liputanphatas.com || SURABAYA - NW warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan Sidoarjo ditangkap Polisi lantaran narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus rokok dan ditemukan oleh polisi ada padanya.
Saat diamankan oleh Reskrim Polsek Rungkut, awalnya dia sempat mengelak, akhirnya mengakui jika sabu itu miliknya.
Pemuda 32 tahun itu ditangkap saat melintas di depan salah satu kantor ekspedisi Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022)dini hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,33 gram.
"Pengakuan tersangka, diminta RN memindah sabu itu ke lokasi lain," sebut Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Senin (18/4/2022).
Djoko menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN. Disinyalir, ia yang menjadi pemasok sabu tetap ke tersangka NW. "Kasusnya, masih kami kembangkan," pungkas Djoko.
Sementara dihadapan penyidik tersangka mengaku, sabu itu milik rekannya RN dan benar-benar hanya diminta untuk mengantarkan sabu ke tempat di sekitar lokasi penangkapan. (Red)