Sidoarjo, Liputanphatas.com //4 Februari 2026. Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Kabupaten Sidoarjo secara tegas membantah pemberitaan sejumlah media online lokal yang menyebut pihaknya menerima rehabilitasi dua orang pecandu narkoba golongan I jenis sabu berinisial A dan R, yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Pemberitaan tersebut dimuat oleh media online cekpos.id dan gerakjatim.com, yang menyatakan bahwa kedua terduga pecandu narkoba jenis sabu direhabilitasi di Pondok Pesantren Al Kholiqi sebelum akhirnya berada di luar lingkungan pesantren hanya dalam hitungan hari.
Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H. Fatoni, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Berita yang menyebutkan bahwa YPP Al Kholiqi menerima rehabilitasi pecandu narkotika jenis sabu adalah tidak benar dan merupakan hoaks. Kami tegaskan, sejak awal hingga saat ini, YPP Al Kholiqi tidak pernah menerima rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu tanpa melalui asesmen dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNK,” ujar H. Fatoni, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, dua orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukanlah pengguna narkotika jenis sabu, melainkan pengguna pil Double L atau pil koplo. Informasi tersebut, kata dia, telah disampaikan secara internal dan dapat dipertanggungjawabkan secara fakta.
Menurut H. Fatoni, pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan informasi tanpa proses verifikasi yang memadai, sehingga memunculkan tudingan serius yang tidak berdasar, mulai dari dugaan konspirasi, transaksi ilegal, hingga pelanggaran prosedur antara aparat penegak hukum dan pihak yayasan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang ditulis tanpa investigasi mendalam serta tanpa konfirmasi resmi kepada pihak kami. Ini bukan hanya mencederai nama baik lembaga, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik,” tegasnya.
Ia menambahkan, insan pers seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan mengedepankan klarifikasi dan verifikasi kepada semua pihak terkait sebelum mempublikasikan sebuah informasi ke ruang publik. Penulisan berita, lanjutnya, harus memenuhi prinsip keberimbangan serta unsur 5W+1H agar tidak bersifat sepihak dan menggiring opini publik.
“Wartawan tidak boleh hanya menerima informasi dari sumber yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Klarifikasi dan verifikasi adalah kewajiban agar berita yang disajikan benar-benar faktual, profesional, dan berimbang,” imbuhnya.
YPP Al Kholiqi menegaskan komitmennya sebagai lembaga rehabilitasi sosial yang menjunjung tinggi aturan hukum, etika, dan batas kewenangan. Pihak yayasan juga membuka ruang komunikasi dan klarifikasi kepada insan pers yang ingin memperoleh informasi secara langsung dan akurat.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme,” pungkas H. Fatoni.
Sementara itu, di tempat terpisah, orang tua korban berinisial S dan R, yakni MT (58), turut memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa anaknya benar menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Al Kholiqi dengan mekanisme rawat jalan.
“Anak kami benar-benar menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi dengan sistem rawat jalan. Tidak benar adanya uang tebusan sebesar Rp30 juta di Satresnarkoba Polres Mojokerto. Informasi itu salah besar,” tegas MT.
Ia juga menyatakan keberatan apabila masih ada media yang memberitakan anaknya tanpa izin keluarga.
“Kami tidak berkenan media mana pun memberitakan anak kami. Jika masih ada media yang menerbitkan pemberitaan tersebut, kami akan menempuh langkah hukum,” tandasnya.
Penulis : Red / Tim

