-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penipuan Dengan Modus Meminjam Perhiasan Lalu Menggadaikan Perhiasan Tersebut dan Penipuan Dengan Dalih Berhutang Sembako Namun Sembako Dijual, Terduga D Lari Dari Tanggung Jawab dan Kabur Dari Rumah.

| Desember 21, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-12-21T14:14:01Z



Surabaya, Liputanphatas.com || Kasus penipuan warga Jl. kranggan RT 01 RW 08 kelurahan tembok dukuh kecamatan bubutan surabaya, kasus penipuan dengan modus menggadaikan perhiasan berupa cincin orang namun terduga tidak bertanggung jawab dan tidak ada etikad baik.

Inisial D (terduga) telah meminjam dan menggadaikan perhiasan berupa cincin milik yuni dipenggadaian kosipral diwilayah jl. Kranggan dan itupun tanpa sepengetahuan pihak suami yuni, karena cincin yang digadaikan D adalah cincin nikah.



"Awalnya saya niat membantu D karena dia datang kerumah nangis-nangis pak, saya tidak punya uang, adanya cincin kawin ya saya pinjamkan dan saya juga tidak ijin suami saya pak. Lah ini D malah lepas dari tanggung jawab dan tidak mau menebus cincin saya yang digadaikan D". Ujar yuni (korban)



Namun saat dikonfirmasi ke pihak terduga yang berinisial D, pihak terduga hanya diam dan tidak ada statment apapun bahkan mengandalkan suaminya yang bernama Hari untuk menghadapi situasi ini, namun hari berjanji akan menebus perhiasan (cincin) yang digadaikan istrinya D pada tanggal 22 Desember 2025. (Statment tersebut sudah di rekam suami yuni, bahwa hari bersiap bertanggung jawab dan mengambil cincin yang telah digadaikan istrinya).
Namun saat hari minggu (21.12.2025) suami korban mencoba mendatangi kerumah D bertujuan untuk menanyakan bagaimana untuk kelanjutannya, dan pihak keluarga D, hari (suami D) catrhin (anak D) mengeluarkan statment "kami lepas tangan, terserah jika mau dilaporkan kepihak kepolisian".

Saat diinvestigasi wartawan media ini ternyata D juga meminjam nama korban untuk pembiayaan dari kosipral dengan pinjaman Rp. 3.000.000,00, namun dengan kesepakatan bersama jika D lepas dari tanggung jawab korban akan melaporkan D dengan tuduhan pasal 378 KUHP dan surat pernyataan tersebut tertulis di atas materai.
Dan juga ternyata terduga D telah berhutang sembako berupa beras sejumlah 20 kg kepada korban yuni dan lepas dari tanggung jawab dan tidak ada etikad baik untuk membayar sembako tersebut.



Dalam kasus ini, suami dari korban akan melaporkan D ke Polsek Bubutan surabaya. Karena dinilai D abaikan dan tidak ada etikad baik atau memang seperti itu pekerjaan D.
Karena bukti-bukti sudah cukup jelas, yang menggadaikan cincin tersebut adalah tanda tangan atas nama D dan melakukan penipuan berhutang sembako berupa beras namun terduga lari dari tanggung jawab dan tidak ada etikad baik dan bukti rekaman hari suami D saat di telepon suami korban.
Karena ulah D, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 6.000.000,00




Penulis : Red / Tim
×
Berita Terbaru Update