Namun pengerjaan proyek DAKEL (Dana Kelurahan) di Jl. Wonorejo 3 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari sudah tidak sesuai S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi.
Pengerjaan Satuan Kerja : Kec Tegalsari
Paket : 38527375 - Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. WONOREJO 3/6 RT 9 RW 5)
Metode Pemilihan : Swakelola
Pagu RUP : Rp. 137.558.182,00
Pihak pelaksana saat dikonfirmasi wartawan media ini, Bpk. Satya sebagai pelaksana tidak memberikan statment apapun seakan dinilai anti media dan kebal hukum.
Begitupun dengan Bpk. Raden bagoes siswantono SH selaku lurah wonorejo juga tidak ada statment apapun saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan whatsapp.
Pemasangan paving block yang tidak memenuhi standar teknis, terutama jika dilakukan pada infrastruktur publik, dapat memiliki konsekuensi hukum karena dianggap merusak atau mengganggu fungsi fasilitas umum.
Berikut adalah rincian hukum dan peraturan terkait di Indonesia:
Standar Teknis dan Kualitas
Pekerjaan pemasangan paving block, khususnya untuk proyek pemerintah atau fasilitas umum, wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI 03-0691-1996 mengatur tentang mutu dan komposisi bata beton (paving block), termasuk syarat kuat tekan minimal yang berbeda-beda tergantung peruntukannya (misalnya untuk jalan, parkiran, trotoar).
Pemasangan yang "asal-asalan" biasanya tidak memenuhi standar ini, yang dapat menyebabkan:
• Paving block cepat bergeser atau tidak rata, menciptakan permukaan yang tidak aman.
• Kualitas material di bawah standar, sehingga tidak awet dan merugikan masyarakat atau negara jika menggunakan dana publik.
• Pelanggaran spesifikasi teknis yang telah disetujui dalam kontrak kerja (jika proyek pemerintah).
Kesimpulan.
Pemasangan paving block yang asal-asalan tidak hanya melanggar standar teknis konstruksi yang berlaku di Indonesia, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindakan perusakan atau pengabaian kualitas fasilitas publik yang memiliki konsekuensi hukum berupa pidana penjara atau denda, terutama jika mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan publik.
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati waktu PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait kelurahan wonorejo kecamatan tegalsari belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And



