Namun proyek di wilayah jl. Putat Gede Baru Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya sudah sangat menyalahi S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada nya papan proyek atau nilai kontrak pada papan proyek dan pekerja juga tidak mengenakan APD lengkap yang sudah melanggar undang-undang K3.
Setelah terpantau media ini sudah pengerjaan 80% papan proyek baru terpasang dan pekerja juga baru mengenakan APD, itupun hanya mengenakan rompi. (3.11.2025)
Proyek dengan spesifikasi ;
Nilai kontrak : Rp. 288.328.361,00 (pagu)
Nama paket : 60670152 - Paket pembangunan I-2
Nama penyedia : (Tidak tercantum) narasumber dari LPSE Kota Surabaya
Yang sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran.
Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti. Transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketidakjelasan nilai kontrak pada papan proyek dapat mengindikasikan adanya penyembunyian informasi, dan diduga potensi korupsi, atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.
Saat dikonfirmasi ke Bpk. GIN GIN GINANJAR, SP selaku Lurah Putat Gede beliau tidak mengucapkan statment apapun seakan dinilai anti media.
Dan saat dikonfirmasi ke pihak pelaksana, beliau mengatakan " untuk apa control sosial, untuk apa di expose, tujuan sampean apa.?" ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp.
Proyek tanpa papan nama proyek atau nilai kontrak (anggaran), atau yang sering disebut "proyek siluman," adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari senin (3.11.2025) wartawan media ini menemukan beberapa kejanggalan mulai dari U-ditch juga dinilai terpasang asal-asalan dan pekerja tidak mengenakan APD lengkap.
Bahkan pemasangan U-ditch dinilai asal-asalan karena tidak ditarik benang, hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan.
Pemasangan U-ditch yang asal-asalan tidak secara langsung melanggar pasal hukum pidana tunggal, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar dan prosedur teknis konstruksi yang bisa berimplikasi pada:
• Sanksi administratif: Denda atau sanksi lainnya dari dinas terkait.
• Tuntutan perdata: Ganti rugi jika menyebabkan kerugian.
• Pelanggaran Perizinan: Tergantung pada lokasi dan jenis proyek, bisa melanggar peraturan daerah tentang tata ruang atau perizinan bangunan.
Pemasangan U-ditch yang asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi, Sumber Daya Air, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada pasal tunggal yang secara spesifik menyebut "pasal pemasangan U-ditch asal-asalan", namun tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan umum dalam hukum, seperti:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Putat Gede Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And



