-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berita Hoax Kembali Beredar dan Dinilai Tak Berdasar, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten Tegaskan Tak Ada Praktik “Tangkap Lepas”

| November 12, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-11-13T07:56:25Z



Liputanphatas.com // Mojokerto - Beredarnya pemberitaan dari salah satu media lokal SuksesiIndonesia.com terkait dugaan praktik “tangkap lepas” empat tersangka kasus pil koplo di lingkungan Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, dibantah keras oleh pihak kepolisian. Pihak Satresnarkoba menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah jurnalistik, serta mengandung unsur dugaan fitnah karena tidak disertai konfirmasi yang akurat dari sumber resmi, Kamis/13 November/2025.


‎Pemberitaan tersebut menuding bahwa empat tersangka kasus pil koplo dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp40 juta kepada oknum anggota Satresnarkoba. Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

‎Kasat Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto, Iptu Eriek Triyasmoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya memang mengamankan terhadap empat orang yang terlibat penyalahgunaan pil koplo pada Sabtu (25/10/2025) di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat orang tersebut adalah korban penyalahgunaan narkoba (pecandu), bukan pengedar. Karena itu, sesuai dengan prosedur hukum jika yang bersangkutan pengguna maka peran serta kepolisian negara republik Indonesia untuk menyembuhkan para pecandu narkoba, maka mereka diarahkan ke program rehabilitasi.

‎“Kami tidak pernah menerima uang sekecil apa pun, apalagi sampai Rp40 juta. Itu tidak benar dan fitnah. Penanganan terhadap keempat orang itu murni dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi rehabilitasi pecandu narkoba,” tegas Iptu Eriek, Rabu (12/11/2025).

‎Lebih lanjut, Iptu Eriek menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi merupakan bagian dari kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pembebasan tanpa dasar hukum.

‎“Prosesnya bukan dilepaskan begitu saja seperti yang ditulis media tersebut. Mereka tetap menjalani tahapan rehabilitasi sesuai prosedur dan pengawasan pihak berwenang,” ujarnya.

‎Di tempat terpisah, Divisi Hukum Yayasan Pelayanan Pemulihan (YPP) Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., turut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan adanya praktik “tangkap lepas” sama sekali tidak benar dan telah menyesatkan publik.

‎Menurut Samuel, proses rehabilitasi terhadap para korban dilakukan berdasarkan klasifikasi medis dan psikologis. Rehabilitasi sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yakni rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap, yang masing-masing disesuaikan dengan tingkat ketergantungan korban.

‎“Ada korban yang cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan, di mana mereka bisa dipulangkan lebih awal tetapi tetap wajib melakukan kontrol rutin selama delapan minggu. Sedangkan korban dengan tingkat ketergantungan tinggi wajib menjalani rehabilitasi rawat inap hingga tiga bulan, sampai dinyatakan pulih,” jelas Samuel.

‎Samuel menilai pemberitaan tanpa konfirmasi tersebut sangat berbahaya karena dapat mencoreng nama baik institusi penegak hukum dan lembaga rehabilitasi yang selama ini berupaya membantu pemulihan para pecandu narkoba.

‎Menutup keterangannya, Samuel menegaskan pentingnya etika jurnalistik dan penerapan prinsip 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) dalam setiap penulisan berita. Ia menilai, masih banyak oknum wartawan yang menulis berita tanpa memahami dasar-dasar jurnalistik sehingga informasi yang disajikan menyesatkan masyarakat.

‎“Wartawan seharusnya menyajikan berita berdasarkan fakta dan konfirmasi yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan menduga-duga atau mencari sensasi. Berita yang tidak berimbang dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik justru menimbulkan keresahan publik,” pungkasnya.

‎Pihak Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto juga berharap agar seluruh insan pers dapat menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan tetap mengedepankan akurasi serta objektivitas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa pemberitaan yang beredar di salah satu media lokal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan atau Hoax ( Red/A.F )

×
Berita Terbaru Update