Namun proyek di wilayah jl. Kutisari utara II surabaya kelurahan Kutisari kecamatan Tenggilis Mejoyo sudah sangat menyalahi SOP dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada nya nilai kontrak pada papan proyek dan sistem pengerjaan dinilai asal-asalan tanpa ada tarikan benang saat memasang castin.
Proyek dengan spesifikasi ;
Nilai kontrak : Rp. 200.000.000,00 (PAGU)
Nama paket : 41058545 - Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m (Tebal 6 cm) (KUTISARI UTARA RT 2 RW 2)
Nama penyedia : POKMAS KUTISARI BERSATU
Yang sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran.
Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti. Transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketidakjelasan nilai kontrak pada papan proyek dapat mengindikasikan adanya penyembunyian informasi, dan diduga potensi korupsi, atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.
Saat dikonfirmasi ke Ibu. Galuh meta indarwati S.STP selaku Lurah Kutisari beliau mengatakan "Sudah sesuai aturan utk proses swakelola tipe 4
Utk banner akan di tindaklanjuti dan dikoordinasikan ke pokmas selaku pelaksana" ungkapnya melalui pesan whatsapp
Proyek tanpa papan nama proyek atau nilai kontrak (anggaran), atau yang sering disebut "proyek siluman," adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
"Sebenarnya kami tahu dengan adanya proyek ini dikampung kami, tapi sangat disayangkan ketidakjelasan proyek ini karena tidak ada nilai anggarannya" ujar salah satu warga setempat saat di wawancarai wartawan media Liputan phatas.
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari Kamis (23.10.2025) wartawan media ini menemukan beberapa kejanggalan mulai dari papan proyek tidak ada nilai anggaran, castin terpasang tanpa ada tarikan benang, dan juga menemukan casting pecah tetap terpasang.
Jelas ini sudah melanggar undang-undang PERPRES no.70 tahun 2012 dan UU KIP no.14 tahun 2008 dan harus di tindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan kutisari Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan material dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And