Bpk. Achmad mardjuki S. Sos. MM selaku Lurah wiyung mengatakan "Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti pedestrian dan saluran air yang terhalang oleh lapak PKL" ujarnya.
Sebelum tindakan penertiban, Satpol PP Surabaya melakukan sosialisasi dan imbauan agar PKL tidak berjualan di area terlarang.
Pembersihan dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh dan menciptakan lingkungan yang lebih rapi serta tertata, baik bagi warga maupun wisatawan.
Tindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 dan 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah penertiban, petugas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membersihkan sampah dan sisa-sisa lapak seperti kayu, tali, dan material lainnya dari area tersebut.
"Kita tata untuk menghilangkan kesan kumuh di situ. Sehingga tidak ada lagi tumpukan barang yang tidak sesuai dengan aktivitas berjualan mereka, tidak ada lagi sampah yang berserakan biar kelihatan bagus," lanjut ungkapan Bpk. Lurah wiyung
Sangat di apresiasi kinerja Bpk. Achmad mardjuki S. Sos. MM selaku Lurah wiyung cukup menunjukan kinerja yang sangat baik dan membuktikan kinerja nyata untuk kepentingan masyarakat wiyung.
Penulis : And

