Liputanphatas.com // Tulungagung - Ironi penegakan hukum kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung. Di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu otok berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.
Masyarakat sekitar mulai gerah. Arena sabung ayam dibuka nyaris setiap hari, dengan keramaian mencolok yang tak mungkin luput dari perhatian aparat. Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian dadu otok juga digelar bersamaan di lokasi yang sama, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini dijalankan dengan sistematis dan penuh perhitungan.
Banyak pihak meyakini bahwa kelangsungan praktik ini tidak lepas dari adanya dugaan kuat keterlibatan oknum yang menjadi beking. Warga menyebutkan, lokasi perjudian seperti telah "terorganisir" secara profesional, dengan petugas parkir, penjaga gerbang, hingga adanya pengatur jalannya taruhan di lapangan.
"Kalau tidak ada yang beking, mustahil bisa jalan selama ini. Bahkan saat media ramai memberitakan, tetap tidak ada pembubaran,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Munculnya sejumlah pemberitaan dari media online terkait aktivitas ilegal ini nyatanya belum cukup menggerakkan Aparat Penegak Hukum, terutama Polres Tulungagung, untuk turun tangan secara tegas. Padahal, praktik ini jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi liar di tengah publik, bahkan sampai muncul kekhawatiran bahwa adanya pembiaran ini merupakan bagian dari "main mata" antara pengelola perjudian dan oknum aparat.
Warga mendesak agar Kapolres Tulungagung tidak tinggal diam. Sudah cukup keresahan yang ditanggung masyarakat akibat dampak sosial dan ekonomi dari maraknya praktik judi di wilayah ini. Bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi konflik, kriminalitas, hingga praktik pemerasan.
"Kalau aparat tidak bisa bertindak, jangan salahkan jika warga akhirnya mengambil sikap sendiri," imbuh salah satu tokoh pemuda setempat.
Tulungagung butuh penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan segelintir orang. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka yang rusak bukan hanya nama institusi, tapi juga masa depan masyarakat. (Rud/Red)