Liputanphatas.com || Surabaya - Pria asal Bangkalan berinisial M (37) yang berdomisili di Jalan Randu Agung, Kenjeran, Kota Surabaya disergap polisi di pinggir Jalan Pucang Anom Timur, Kertajaya, pada Rabu, 11/09/2024, dini hari.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi itu diringkus beserta barang bukti sebelas poket sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebelas plastik berisikan kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 0,986 gram,” ujar Miftah, Kamis, 26/09/2024.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam dompet hitam, lalu ditempatkan pada saku celana.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir itu tak berkutik dan langsung digelandang menuju Polrestabes Surabaya.
"Sabu-sabu itu didapatkan dari A (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB," katanya.
Pengedar narkoba itu melakukan transaksi dengan langsung bertemu A di daerah Parseh, Bangkalan. Sabu-sabu itu awalnya sebanyak dua gram, lalu dijual kembali dan sebagian dikonsumsi.
"Pengakuan tersangka membeli sabu-sabu dari A sudah empat kali dan keuntungan yang didapatkan sebesar ratusan ribu rupiah," jelasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan mengejar A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
M dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)