Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jam Operasional Kantor Desa Domas Menganti Menyalahi Ketentuan Peraturan Pemkab Gresik

| Agustus 19, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-08-20T04:34:58Z


Liputanphatas.com || Gresik - Terkait jam oprasional pekerja staff Kelurahan Domas menganti diduga melanggar ketentuan peratuan Pemkab (Pemerintahan Kabupaten)Gresik pada Selasa 20/08/2024.

Di ketahui Kantor Desa Domas yang terletak di Jl.Domas RT.05 RW.02, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ini sudah merubah jam oprasional secara individu.

Menurut ketentuan dari Pemkab Gresik sangat jelas menyampaikan untuk jam oprasional perangkat Desa yaitu Pukul 08:00 wib.

Namun setelah di konfirmasi oleh Wartawan Media ini, salah satu staff perangkat desa dilokasi mengatakan bahwa kantor belum buka.

"Kantor (Kelurahan Desa Domas) bukanya jam 09:00 mas dan untuk Ibu Lurahnya kadang jam 09:00 kadang juga jam 10:00 baru datang," ucap salah satu stafnya.

Menurut pantauan wartawan Media ini dilokasi saat mendatangi kantor kelurahan tersebut pukul 09:00 wib, banyak staff Kelurahan yang keluar ruangan untuk ngopi dan ngobrol di belakang kantor Kelurahan.

Sangat di sayangkan untuk pegawai staff Kelurahan tidak stay di tempat saat jam oprasional dan juga sangat disayangkan kemunduran jam oprasional tersebut menjadi salah satu hambatan untuk warga mengurus keperluan apapun di Kantor Desa tersebut.

Tidak sedikit warga juga berkomentar masalah pelayanan publik yang kurang bagus dan kurang berkenan kepada masyarakat sekitar. (And)
×
Berita Terbaru Update