Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Surabaya, Berhasil Amankan Pelaku Prostitusi Anak Bawah umur di Surabaya

| Mei 14, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-05-15T02:03:49Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus pelaku prostitusi anak Surabaya, tersangka berinisial Y (24) tahun warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjalankan aksinya di Surabaya, memaksa korban melayani 20 orang dalam satu hari dan tak pernah memberikan upah terhadap korban.

Sedangkan ketujuh tersangka tersebut digerebek ketika berada di sebuah apartemen di sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, diduga lokasi itu digunakan untuk para pelaku sebagai tempat berkumpul.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi tersebut antara lain yaitu, bernama berinisial MP (17) tahun SA (16) tahun V (16) tahun dan NDA (15) tahun.

Saat itu tersangka Y sedang pulang ke kampung halamannya, dia cari PSK Pekerja Seks Komersial dari tetangga kampung dan di bawah umur. Kemudian tersangka Y menawari keempat korban bekerja sebagai PSK dan penjaga toko di Surabaya,"kata AKBP Hendro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Masih kata Hendro,, tersangka Y akan menjanjikan para bocah di bawah umur itu untuk bisa bersenang-senang di Kota Pahlawan Surabaya, di antara korban ada yang sudah paham dijadikan PSK ada juga yang enggak tahu, rata - rata korbannya SMP, sudah putus sekolah.

"Kemudian Korban seolah - olah punya arisan per harinya yaitu Rp 200.000 dan dibagi sebulan sekali. Sedangkan korban bukan wanita dewasa yang orientasi uangnya tinggi, tapi korban ini cukup untuk makan dan senang saja,"jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kemudian para korban yang menerima penawaran tersebut diajak ke Surabaya pada awal Januari 2024. Selanjutnya, mereka diminta untuk melayani para pria hidung belang di beberapa hotel. Tersangka muncikari y pesan empat sampai lima kamar, salah satunya sebagai penampungan sementara atau buat kantor.

"Jadi korban dan muncikari di kamar itu. Sedangkan kamar sisanya untuk eksekusi.
Lalu, Y mengajak enam orang lain yang bertugas untuk memegang akun aplikasi kencan dengan foto korban dan menempatkannya di lobi hotel. Mereka, berinisial RS, AM, EM, SA, RI dan AS. Sedangkan harganya tergantung kelihaian joki, minim Rp 300.000, Rp 350.000, Rp 600.000, dan Rp 1 juta," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pembagian diakomodir muncikari. Dengan tarif fluktuatif itu, keuntungan Rp 30 juta per bulan, akan tetapi korban mengaku tidak mendapatkan upahnya dalam melayani pria hidung belang. padahal mereka sudah bekerja dengan tersangka selama sembilan bulan. Kemudian seorang muncikari menjanjikan sekian persen pembayaran untuk para korban.

"Namun faktanya hingga saat ini korban tidak mendapatkan bagiannya, dengan alibi mereka punya utang tempat tinggal dan lain - lain, selain itu, korban juga merasa dirinya mendapatkan perlakuan buruk dari muncikari tersebut. Bahkan, salah satu anak mengaku dipaksa untuk melayani 20 pelanggan dalam satu hari,"unkapnya.

AKBP Hendro mengungkapkan, tidak semua korban sama, yang cukup mengagetkan satu di antaranya ini per hari bisa melaksanakan tugas dari mucikarinya sebanyak 10 orang sampai 20 orang, akhirnya, salah satu korban berusaha melarikan diri dari pelaku dan mendatangi Polrestabes Surabaya. Kemudian anggota polisi menangkap para pelaku di salah satu apartemen di Jalan Merr Surabaya.

"Kini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukumannya para tersangka terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun," pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.
×
Berita Terbaru Update