Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah di Gerebek Mabes Polri Tambang Ilegal Wilayah Mendek Kutogirang, Srigading Ngoro Mojokerto, Kini Kembali Aktif dan Kondusif

| April 01, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-04-01T11:24:33Z


Liputanphatas.com || MojokertoAktivitas  pertambangan galian C diduga bodong alias ilegal tetap menjamur  di wilayah hukum polres Mojokerto. Padahal baru saja digerebek Mabes Polri tetapi tetap saja mereka melakukan aktifitas kembali.

Untuk diketahui selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah.

Seperti yang terjadi di Wilayah Kecamatan Ngoro Desa Mendek Kutogirang dan Srigading yang terdapat banyak galian C “diduga” tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat berat ( excavator)  tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini pada hari Sabtu (30-03-2024), memang benar di lokasi tersebut ada excavator yang sedang beraktifitas melakukan penambangan pasir yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir. 

Ketika awak media  mewawancarai salah satu warga desa yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut warga tersebut menuturkan jika tambang di wilayah Mendek sudah lama kembali beroperasi setelah tutup sebentar karena digerebek Mabes Polri tambang ini kembali beroperasi setelah tutup sebentar, kami sebenarnya merasa terganggu ". terang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami 

“Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan tambahnya.

Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
 
"Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang galian C ilegal  oleh Pihak Polres Mojokerto. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Kabupaten Mojokerto sebagai garda terdepan penegak PERDA,"pungkasnya.

Terpisah, Danitri aktivis lingkungan hidup dari Media LSM Bersatu menyampaikan  angka kerugian lingkungan yang diakibatkan galian C ilegal sangat besar.

”Jika penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bisa jadi kerugian akibat maraknya galian C Ilegal bisa mencapai Ratusan Miliar Rupiah,tegas Danitri.

Sangat di sayangkan, kebanyakan pemilik tambang di wilayah Kutogirang dan Mendek ini pemiliknya para oknum Pejabat negara atau pejabat pemerintahan, dari oknum ASN dan PNS termasuk perangkat Desa.

"Makanya sulit untuk di hentikan kegiatan penambangan ilegal ini dan seakan akan mereka itu kebal hukum,"Imbuh dari seorang warga yang ada di dekat lokasi tambang tersebut. 

Sela beberapa jam Team Investigasi dari LSM dan media memberitakan terkait tambang tersebut tiba -tiba dari Pimred dan wartawan di telf dari orang yang tidak di kenal yang mengaku ngaku Oknum anggota dari  Polda Jatim yang berpangkat AKBP."Kata katanya seolah olah mengintimidasi para wartawan dan LSM yang memberitakan terkait tambang tersebut.

Bila mana tambang galian C Ilegal ini masih tetap beroperasional yang pastinya akibat pengerusakan alam dan merugikan negara ratusan milyar maka kami selaku lembaga LSM dan Media sebagai monitoring control.

"Akan mengirimkan surat pengaduan ke Bapak Kapolda Jatim, Kementrian ESDM, Gubernur Jatim dan Mabes Polri sesuai fungsi juga tupoksi LSM dan Media."Imbuhnya sekertaris dari LSM. (/A.F)
×
Berita Terbaru Update