Liputanphatas.com || Surabaya - Tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus terduga pelaku pembunuhan seorang nelayan kepiting asal Medokan Semampir M. Hardoyo. Pria berusia (45) tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa 19 Maret 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah tambak kawasan Keputih, Sukolilo.Surabaya.
Ungkap kasus pembunuhan tersebut di Pers Release di Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024).
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah SH alias W. Pria (42) tahun ini asal Keputih Tambak, sesama nelayan tambak.
"Ia tega melancarkan aksinya tersebut karena dendam pribadi terhadap perlakuan korban atas dirinya. Dari kejadian satu bulan yang lalu, dimana antara korban dan tersangka memiliki perselisihan yaitu perebutan wilayah tambak kepiting,"kata AKBP Hendro Sukmono, Senin (25/3/2024).
Masih, kata AKBP Hendro, saat itu tersangka cekcok dan korban lalu melempar kendaraan tersangka ke tambak dan menyulut dendam dari tersangka. Kemudian pelaku lalu merencanakan untuk membunuh korban pada Senin 18 Maret 2024 malam dan berangkat menuju tambak, sambil membawa senjata tajam berupa celurit.
"Tersangka berangkat lebih awal pada pukul 18.00 WIB, sambil membawa clurit namun kemudian kembali ke rumah karena perlengkapan serok tertinggal clurit disimpan di semak. Tersangka lalu berangkat ke tambak dan tiba pukul 19.30 WIB lalu menunggu korban,"jelasnya.
Lanjut, korban awalnya berangkat bersama dua rekannya, lalu berpisah karena area tambak mereka yang berbeda. Melihat situasi yang memungkinkan, pelaku kemudian melancarkan aksinya terhadap korban. pelaku rencananya akan memenggal leher korban menggunakan clurit. Namun yang dibacok malah dada sebelah kiri.
"Sedangkan korban yang terluka lalu berusaha melarikan diri dan pelaku juga lari karena khawatir dan memutuskan kabur sampai ke Jember. Korban yang terluka dan bersimbah darah kemudian lari menyelematkan diri dan meninggal dua ditempat TKP,""tuturnya.
AKBP Hendro Sukmono menambahkan, saat itu korban berlari dari titik pembacokan sampai 300 meter dan meninggal dunia, di TKP penemuan mayat. Kemudian tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti dari celurit, serok, sebuah jirigen, tali gulung rafia, pakaian korban, hingga satu ekor kepiting hasil tangkapan,"ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, 1 buah KTP milik tersangka 1 buah HP merk Samsung 1 buah ransel (berisi pakaian ganti) 1 stel pakaian tersangka saat di TKP 1 buah celurit
Visum Et Repertum (Hasil Otopsi)
"Untuk mempertanggung jawabannya Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama dua puluh tahun."Pungkasnya,
(Red)