Liputanphatas.com || Kediri -
Guna untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup (Limbah B3), Lembah Arasia (Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia) bersama Tim Investigasi Phatas mendatangi perusahaan PT.PMS yang berada di Daerah Gedangsewu, Kec.Pare, Kab.Kediri, pada hari Kamis 15/02/2024.
Menurut pantauan Tim Investigasi Phatas dilapangan, Perusahaan PT.PMS tersebut bergerak di bidang Produksi Eggs Tray (Tempat Telor).
Namun sangat disayangkan, saat berada dilokasi perusahaan tersebut, Tim Investigasi Phatas bersama Lembah Arasia saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi dilarang untuk mengambil gambar dan video, bahkan dilarang masuk kedalam gudang (Produksi) oleh Koordinator Produksi.
Selain itu, saat dilokasi kebetulan berbarengan dengan truck Fuso yang diduga pengangkut limbah hendak masuk ke dalam perusahaan PT PMS.
Ditanya terkait perizinan, WN selaku Koordinator Poduksi mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah berizin, bahkan dirinya juga menyampaikan bahwa pernah (Perusahaan, Red) didatangi oleh pihak Kepolisian Polda Jatim (Polisi Daerah Jawa Timur) dan Pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kab.Kediri pada beberapa bulan yang lalu.
"Izinnya ada, tapi ada (dibawa) bosnya, kemarin sekitar bulan Januari 2024 didatangi Polda dan sekitar bulan Desember 2023 juga didatangi oleh Dinas DLH, izin sudah dipenuhi," ungkapnya sambil memberikan nomor ponsel milik Ownernya.
Hengki selaku Ketua Lembah Arasia sangat menyayangkan, bahwa terkait perizinan perusahaan tersebut sudah dilengkapi namun mengapa tidak bisa menunjukkan bukti perizinan tersebut, justru berdalih dibawa oleh Owner-nya, bahkan saat masuk di gudang produksi pun tidak diperbolehkan.
"Ada apa dengan perusahaan PT.PMS ?, ini yang menjadi tanda tanya besar, ini merupakan sorotan bagi pihak yang terkait diantaranya Pihak DLH Kab.Kediri dan Pihak Penegak Hukum," ujar Hengki atau Sifu sapaan akrabnya saat diwawancarai Media ini.
Sehingga dalam menguak kebenaran terkait dugaan pencemaran Limbah B3 ini dan perizinan perusahaan PT.PMS ini masih ngambang.
Sifu menambahkan, bahwa temuan ini akan terus didalami bahkan dirinya akan segera koordinasi dengan pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kab.Kediri terkait perizinan dan pelanggarannya.
"Kami bersama Tim (Lembah Arasia) akan mendalami temuan ini, bahkan bila perlu kita akan membuat pengaduan ke pihak terkait, diantaranya ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kab.Kediri dan Gakkum LHK (Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," tegasnya.
Guna untuk keseimbangan dalam pemberitaan, Lembah Arasia bersama Media Liputanphatas.com mencoba untuk menghubungi JN selaku Owner PT.PMS namun tidak pernah tersambung/terhubung.
Hingga berita ini diterbitkan, JN Owner perusahaan PT.PMS sampai saat ini (Sabtu 17/02/2024) belum bisa dikonfirmasi, bahkan dihubungi melalui nomer telepon yang diberi oleh Koordinator Produksi WN pun tidak terhubung. (Phatas)
Bersambung,,,,,
Sumber : Investigasi Phatas