Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pihak Sekolah UPT SD Negeri 211 Sawen Gresik Diduga Lakukan Penebangan Belasan Pohon RMJ Tanpa Izin

| Februari 05, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-02-08T04:52:05Z


Liputanphatas.com || Gresik - Belum mendapat Izin dari Kades (Kepala Desa) dan Dinas terkait, diduga pihak sekolah atas perintah Kepala Sekolah dan persetujuan Komite Sekolah berani melakukan pembalakan pohon glodok yang berada di depan halamannya UPT SD Negeri 211 Gresik, Jl.Raya Sawen, Desa Tanjung, Kec.Kedamean, Gresik.

Menurut pantauan Tim Investigasi Phatas dilokasi, pada hari Senin 05/02/2024 siang, diduga sekira 14 pohon glodok berdiameter ± 60-20 CM (Centimeter) yang ditebang oleh pihak sekolah dan menyisakan ketinggian ± 15 CM (Centimeter).


Kepala Sekolah UPT SD Negeri 211 Gresik berinisial B saat dikonfirmasi, membenarkan atas pembalakan tersebut, dikarenakan pohon glodok yang berada didepan sekolahan itu sangat menggangu dan menghalangi pandangan saat keluar (halaman sekolah).

"Pohon yang tumbuh berjajar diruas jalan sangat menganggu pandangan, yang dari arah timur dan barat hingga terjadi pembalakan liar, 14 pohon glodok di tebang habis berdiameter (± 60/20cm)," ungkapnya. 

Disamping itu, Komite Sekolah berinisial T juga membenarkan adanya pembalakan pohon Glodok yang berada di depan sekolahan, dan enggan memberikan penjelasan letak batang pohon yang sudah ditebang itu. 

"Memang benar (pembalakan pohon) dan tidak izin ke Kades dan Dinas terkait, dan mengenai potongan pohon Glodok itu tidak tau," jelasnya. 

Mengenai potongan belasan pohon Glodok tersebut diduga diperjual belikan, karena pihak sekolah UPT SD Negeri 211 Gresik (Kepala Sekolah dan Komite Sekolah) saat dikonfirmasi Tim Investigasi Phatas enggan memberikan keterangan atau penjelasan dan lebih memilih bungkam.

Perlu diketahui bahwa, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pohon, menimbang : 

A. Bahwa dalam rangka melindungi dan melestarikan pohon yang memiliki peranan penting dalam menjaga kelangsungan hidup bagi makhluk hidup, maka keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan. 

B. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4)dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau, dalam rangka pengendalian untuk optimalisasi fungsi Ruang Terbuka hijau dan Kualitas lingkungan hidup dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk memindah/menebang/memotong pohon peneduh. 

C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pohon. 

Ditempat terpisah, Dwi selaku Kepala Desa  Tanjung terkejut adanya penebangan pohon di sepanjang Ruas Milik Jalan (RMJ) tanpa sepengetahuannya, dan sangat menyayangkan atas ulah bahkan tindakan oknum-oknum tersebut dalam menebang belasan pohon tanpa izin ke Dinas terkait bahkan dengan seenaknya sendiri.

"Kalo saya tau adanya penebangan pohon glodok di ruas jalan sawen depan SDN 211, mungkin saya bisa mengatakan jangan di tebang habis," tegasnya. 

Kembali, mengacu tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pohon, bahwa merujuk pada BAB VIII Pasal 13 tentang Sanksi Administratif, berbunyi ; Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif mengganti pohon sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ditambah 50 % (lima puluh persen). 

(Tim Investigasi Phatas
×
Berita Terbaru Update