Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ungkap Kasus Meninggalnya Musisi di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya

| Januari 05, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-01-05T09:49:44Z


Liputanphatas || Surabaya - Satu orang jadi tersangka atas kasus meninggalnya dua musisi band asal Surabaya, inisial WAR( 35) Tahun IP (36) Tahun RG (40) Tahun dan MR (40) Tahun dia kritis, setelah menenggak minuman keras (Miras) di Cruz lounge bar hotel Vasa Surabaya.Tersangkanya adalah bartender asal Kedurus Karangpilang berinisial, ADS (27) Tahun.

Setelah pemeriksaan oleh Polis pelaku ADS mengakui jika para korban sudah dibuatkan sebanyak 12 botol minuman oplosan dan mereka minum.

Sementara itu Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., mengatakan, atas peristiwa itu, istri korban WAG sudah membuat laporan polisi di Polrestabes dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Kemudian petugas juga telah otopsi jenazah WAG untuk kepentingan penyidikan dan pelaksanaan otopsi tentunya setelah memberi pemahaman ke pihak keluarga,"kata Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., Jumat (5/1/2023).

Lanjut, kemudian kami melakukan kegiatan pendalaman terhadap saksi maupun barang bukti yang ada dengan Barang bukti yang kita temukan dan alat bukti yang kita temukan sehingga bisa dilakukan penilaian secara objektivitas terhadap barang bukti tersebut apakah ada perubahan tidak pidana atau tidak. Maka dengan asesment.

"Dari para ahli inilah yang mendukung terhadap keputusan dan keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses tersangka,”jelas Kombes Pol Pasma Royce.

Senada yang dikatakan AKBP Hendro Kasatreskrim Polrestabes Surabaya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes sudah memintai sedikitnya lima saksi baik dari pihak bartender, lounge juga rekan sesama band. Saat ini Tim sudah turun dan melakukan penyelidikan.

"Saat itu, di lokasi ada dua personel band yang meninggal dunia dan tiga rekannya masih dirawat di rumah sakit,”ungkap Hendro.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menambahkan, para korban ini ketika manggung, meminum minuman keras pada Jumat (22/12) pukul 20.00 hingga selesai pukul 23.30 WIB di Cruz Lounge Jalan Mayjen HR. Muhammad Surabaya.

"Namun peristiwa meninggal di hari lain dan di lokasi lain setelah para korban pulang. Sehingga memang dari pihak Vasa juga tidak monitor kabar akan meninggalnya para korban,"pungkas AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.lK., M.l.K.

Kini korban RG dinyatakan meninggal dunia di RSI Wonokromo sekitar pukul 03.00 wib untuk korban inisial WAG meninggal sekira pukul 10.00 WIB pada Minggu (24/12/2023).

(Nanang)
×
Berita Terbaru Update