Liputanphatas.com Sumenep - Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, murka dan marah besar setelah mendapatkan kabar terkait oknum sipir berinisial BS yang bertugas di Rutan Klas II B Sumenep Jawa Timur, Tidak dipecat malah mendapatkan sanksi hukuman disiplin berupa mendapatkan pembinaan di kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa timur terhitung mulai 4 Desember 2023.
Kami sangat kecewa dengan kinerja Kakanwil Kemenkumham Jatim yang hanya memberikan sanksi tersebut berdasarkan atas pertimbangan oknum sipir BS Tersebut telah menjadi perantara, memakai dan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Sumenep, Senin (11/12/23).
Menurut kami apa yang di lakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim sangat bertentangan dengan upaya pemerintah melakukan pemberantasan narkoba disemua lini sektor dan Kakanwil Kemenkumham Jatim mengeluarkan surat keputusan pemberian sanksi disiplin yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor: W.15-KP 04.01-3538 yang di tandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono di Surabaya 01 Desember 2023.
Sekali lagi kami sangat kecewa dengan kinerja Kakanwil Kemenkumham Jatim karna tidak memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum sipir BS. Padahal oknum sipir BS diketahui sebagai salah satu otak masuknya narkoba kedalam Rutan Sumenep dan Oknum sipir BS adalah yang melakukan penyelundupan narkoba kedalam Rutan Sumenep Berdasarkan pengakuan dari beberapa Napi yang hasil tes urinenya positif.
Maka dari ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol akan menggelar aksi demo besar-besaran dengan tuntutan :
1. Copot dan Pecat Kakanwil Kemenkumham Jatim.
2. Copot dan Pecat Karutan Sumenep.
3. Copot dan Pecat KPR Sumenep.
4. Tangkap dan Penjarakan Oknum Sipir BS.
Kami juga akan pastikan akan menggelar aksi demo besar-besaran selama 1 bulan penuh sampai tuntutan kami terpenuhi, karna menurut kami ini adalah bentuk ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerja Kakanwil Kemenkumham Jatim Dan Karutan Sumenep. Hari ini juga kami pastikan akan segera mengirim surat Ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkumham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, dan BNN RI.
(Red)