Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Pengedar Sabu, Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

| November 27, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-11-27T18:48:30Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Dalam kamar kost di Jalan Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari Surabaya pada Senin 20 November 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria.

Kedua tersangka itu rupanya pelaku penjual Narkotika jenis sabu. Mereka yang ditangkap Hadi alias Jon (32) asal Jalan Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari dan A Fauzi (22) asal Jalan Kapas Lor Gg. I Bedak Surabaya.

Dari mereka diamankan total keseluruhan barang bukti narkoba 22 poket seberat keseluruhannya ± 5,02 gram. Kemudian anggota juga mengamankan, dompet warna hitam putih,2 HP, buku Tabungan dan Uang Tunai sebesar Rp 15.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari informasi warga, anggota pada Senin, 20 November 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, di kos Jalan Kapas Lor Kulon Surabaya melakukan Penangkapan tersangka HD bersama AF.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 poket plastik transparan berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Daniel, Senin (27/11/2023).

Puluhan poket itu diakui milik tersangka HD. Sedangkan Uang tunai sebesar Rp 15.000, diakui milik Tersangka AF. Kepada Polisi, tersangka HD mendapatkan barang berupa 22 poket plastik sabu dari DN (DPO) melalui Kodok (DPO).

Barang itu didapat pada Senin, 20 November 2023 pukul 14.00 WIB dengan cara ketemuan langsung dengan suruhan DN (DPO) yaitu Kodok di Gang Jalan Pogot Surabaya.

“HD ini menjelaskan bahwa menjual barang berupa 7 (tujuh) Poket Narkotika jenis Sabu, yang sudah laku terjual dibantu oleh AF dengan cara mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai petunjuk HD,”ungkapnya.

AKBP Daniel menambahkan, dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka HD mendapat imbalan digaji sebesar Rp. 200.000, setiap sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung dipotong saat setor uang kepada Kodok melalui rekening.

"Kedua pengedar itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.


(Bairi)

×
Berita Terbaru Update