Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Pengedar dengan Belasan Poket Siap Edar

| Oktober 25, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-10-25T14:32:50Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu Pengedar barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu. Pengedar ini, aksi terendus aparat kepolisian setelah sembilan bulan menjual Narkotika dari bandar yang kini dalam pengejaran karena berhasil kabur.

Tersangka yang diamankan, inisial KS (34) Tahun asal Jalan Tenggumung Wetan Kel. Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.Tukang bangunan diamankan oleh Polisi didalam rumahnya pada Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Dari pelaku ini, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, berhasil menyita barang bukti delapan belas poket plastik klip berisi Kristal sabu.

Rimciannya, sabu berat ± 0,26 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, ± 0,22 gram, ± 0,89 gram, ± 1,15 gram, ± 1,15 gram, dan ± 1,14 gram.

“Anggota menggamankan tersangka penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu atas informasi dari masyarakat,"jelas AKBP Daniel, Rabu (25/10/2023).

Lanjut kata Daniel, detelah Tersangka KS, dibekuk pada, Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di dalam Rumah Jalan Tenggumung Wetan dan dilakukan penggeledahan badan / rumah ditemukan barang bukti miliknya.

"Dari hasil keterangan tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 18 poket plastik klip dari seseorang yang bernama MN (BANDAR / DPO), dengan cara mengambil ranjauan,"tuturnya.

Daniel menambahkan, ranjau itu pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB didepan SPBU Jalan Tenggumung Wetan Surabaya, adapun maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

“KS ini awalnya membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, dengan harga Rp. 9.000.000, dan biasanya 1 gram Sabu dibagi menjadi 14 poket lalu dijual seharga Rp. 100.000 per poketnya,”ungkap AKBP Daniel.

Kasat Resnarkoba menambahkan, dari poketan itu rata-rata keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp. 500.000, per 1 gramnya.Tersangka KS sudah 7 (tujuh) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada MN dan menjual barang haram itu sejak 9 bulan yang lalu.

"Kini pelaku dijerat denganPasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.


(Rosul).

×
Berita Terbaru Update