Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengerjaan Proyek Pembangunan Uditch Simo Gunung Barat 2 Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Terkesan Asal Pasang

| Oktober 17, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-10-19T14:16:15Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Proyek pembangunan saluran air atau uditch yang berada di Jl.Simo Gunung Barat ll, Kel.Simomulyo, Kec.Sukomanunggal, Kota Surabaya, dengan Dana Kelurahan (Dakel) melalui nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.339.471.564,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) diduga tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal pasang. 

Menurut pantauan Tim Investigasi dilokasi, pada hari Sabtu 14/10/2023, dalam pemasangan uditch diduga tidak rata dan nampak jelas sisi uditch diuruk menggunakan bekas galian, yang seharusnya menggunakan sertu.


Dalam hal ini, Agus dari LSM Mabuk (Madura Bela Untuk Kebenaran) Divisi Pembangunan menyorot bahwa pengerjaan dari CV atau rekanan yang ditunjuk oleh pihak Kelurahan Simo Mulyo diduga tidak sesuai SOP (Standart Operasional Pengerjaan) dan terkesan tanpa adanya pengawasan khusus. 

"Hal seperti ini diduga lemah pengawasan dari pihak pengawas dan sebagai konsultan harusnya memberikan pengertian terkait SOP atas perjanjian kontrak kerjasama antara pemberi dan penerima proyek," ungkapnya. 

Selain itu, salah satu warga saat ditemui dilokasi juga menyampaikan bahwa pengerjaan proyek ditempatnya diduga lambat dan sering berhenti. 

"Pengerjaan dilokasi hanya 3-4 hari kerja, selanjutnya sisa hari berikutnya diduga mengerjakan proyek ditempat lain," ujarnya

Hal dugaan penyimpangan pekerjaan seperti ini seharusnya mendapatkan atensi khusus dari pihak terkait, terutama dari Pemerintahan Kota Surabaya. Yang mana pihak kontraktor diduga tidak profesional dalam pertanggung jawabannya. 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 Miliyar

Hingga berita ini diterbitkan, Iwan Ratmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Lurah Simomulyo saat dikonfirmasi diduga enggan memberikan jawaban meskipun chat WhatsApp centang biru dan sudah dibaca. (Tim) 
×
Berita Terbaru Update