“Tujuan laporan ke sini supaya cepat di tindak lanjut ya, soalnya sebelumnya juga banyak yang sudah laporan tapi masih belum ada proses sama sekali,” katanya di SPKT Polda Jatim.
DJ kelahiran Surabaya tahun 1996 itu menambahkan, ia baru mengikuti arisan sejak empat bulan lalu. Setiap bulannya dia setor ke broker Rp 8,5 juta. Namun ditengah jalan terhenti setelah nomer yang paling atas tidak mendapat pencairan.
“Jadi kita bayar itu gak ada pencairan untuk nomer atas, mulai awal itu gak ada pencairan sama sekali. Kalau kita tanya, yang dapat itu diikutkan investasi, jadi gak ada pencairan ke member,” tambahnya.
Sementara Ana Febyanti yang juga salah stau korban arisan Cuan Grup mengungkapkan, ia tergiur mengikuti arisan setelah salah satu teradu mengiming-imingi keuntungan besar, cashback hingga undian emas.
“Nawarin ada untungnya untuk gate paling bawah, dan ada undian emas juga, ada yang dapat cashback juga. Pernah tanya juga, kalau ada yang kabur seperti apa? Owner menjawab kalau ada yang kabur itu dia akan cover 100 persen,” lanjutnya.
Setelah berbagai kejanggalan muncul pada seluruh member, kata Ana, seminggu yang lalu salah satu owner sempat mengancam bila member menceritakan kasus ini lewat Sosmed ataupun media, mereka akan dilaporkan dan arisan bakal tidak dicairkan.
“Iya ada ancaman. Bila kita speak up bakalan dilaporkan pencemaran nama baik dan tidak dicairkan, tidak dikembalikan. (Ancaman) Itu via WhatsApp dan story Instagram, dia bilang “yang ngereog tidak dicairkan” gitu. Tapi buktinya sampai sekarang gak ada yang dicairkan,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Mun Arief menjelaskan, dalam aksinya trio selebgram itu membuat aturan bila ratusan member yang ikut arisan itu wajib mengikuti investasi juga. Sehingga, mereka telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari ratusan korban.
“Kalau kerugian seluruh masyarakat yang ikut, itu hampir Rp 15 miliar. Itu itungan kita yang kasar ya. Mereka itu bikin aturan, kalau ikut investasi ya harus ikut arisan. Investasi ada yang dapat pencairan, walaupun dapat pencairan tapi gak maksimal, misal Rp 200 juta, itu cuma dapat Rp 37 juta,” pungkasnya.
(Red).