Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berulah Jualan Sabu, Residivis Asal Simo Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

| Oktober 19, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-10-19T13:02:53Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Residivis kasus narkoba berinisial MW (23) asal Simo Jawar, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pelaku MW ditangkap usai kepergok menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia belum lama keluar dan berhasil kita ringkus kembali. Penangkapan residivis ini berkat informasi yang diterima anggota Resnarkoba.

Awalnya pelaku dipantau polisi karena diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Simo Jawar, Kemudian MW diikuti hingga rumahnya. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika,"sebut saja AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/10/2023).

Lanjuta kata AKBP Daniel, saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total kotor seberat ± 15,44 gram. Paketan barang itu sebagian siap diedarkan, kondisinya sudah dikemas di plastik.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik Adit (DPO) dengan cara dititipi.

Pelaku mengaku baru 2 kali menerima barang dari Adit dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- Rp. 1.000.000, per satu kali pengambilan,” pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


(Red).

×
Berita Terbaru Update