Liputanphatas.com || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan TKP di Jl.Kedung Baruk, Kec.Rungkut, Kota Surabaya, pada hari Kamis, 19/10/2023 lalu
Kapolsek Tandes Kompol BUDI WALUYO, S.H., M.Hum didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Mamoto bersama AKP. Haryoko Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengatakan awalnya personel Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendapat informasi adanya perjudian online jenis Higgs Domino Island yang dilakukan oleh seseorang yang ada disalah satu warung kopi di kawasan Jl.Kedung Baruk Gg.7 Kel.Kedung Baruk Kec.Rungkut, Kota Surabaya. Selanjutnya personel Opsnal melakukan pengumpulan informasi untuk keperluan penyelidikan.
"Setelah informasi valid, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes bergerak secara tersamar untuk melakukan kegiatan tertangkap tangan terhadap tersangka. Kemudian saat di warkop tersebut, mendapati tersangka sedang melayani transaksi judi online menggunakan smartphone miliknya hingga dapat dilakukan penangkapan. Dalam penangkapan terhadap tersangka dapat diketemukan barang bukti berupa smartphone (handphone) dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari perjudian online," ungkapnya kepada Media Liputanphatas.com saat Konferensi Pers di Mako Polsek Tandes, pada Jumat 27/10/2023 siang.
Diketahui terduga tersangka, yakni berinisial AP, Laki-laki, Umur 32 tahun, pekerjaan kirim galon air minum, Jl.Kedung Asem Gang 9, Kel.Kedung Baruk, Kec.Rungkut, Kota Surabaya.
Tersangka mengakui atas perbuatannya, kemudian bersama barang bukti berupa 2 (Dua) buah handphone android Merk OPPO Type A96 warna Hitam dan Samsung Type A52 warna biru serta uang sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diduga dari hasil transaksi penjualan chip judi online diamankan ke Polsek Tandes Surabaya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka harus mendekam dalam tahanan Polsek Tandes dan diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau 303 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana, dengan ancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 sepuluh juta rupiah. (Py)