Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa!!!. Pria Tua Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

| Oktober 05, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-10-05T15:20:05Z



Liputanphatas.com || Kediri Kota - Tersangka SR, 69, tidak bisa berkutik lagi. Pria tua itu dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. Dia diringkus polisi karena diduga menyetubuhi DR, 14. Tersangka diduga melakukan penyetubuhan itu di rumah kosnya di Kecamatan Mojoroto.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian itu berlangsung Agustus lalu. Peristiwa itu terjadi antara pukul Rabu malam (30/8) hingga Kamis dini hari (31/8/2023).

Korban DR mulanya diminta tersangka untuk tiduran di kosannya. Saat itulah SR melancarkan aksinya. Dia menyetubuhi bocah malang tersebut.

Tersangka mengajak anak dengan alasan jalan-jalan kemudian membawa ke kos,” ujar AKP Nova Indra Pratama, mewakili AKBP Teddy Chandra, Kapolres Kediri Kota, dalam press release kemarin. Kamis (5/10/2023).

Sementara itu, SY, ibu korban kebingungan saat tak melihat keberadaan anaknya. Ketika itu dia baru saja pulang dari tempat kerjanya.

"Kemudian, dia berusaha mencari tahu keberadaan DR. Mereka mencari ke tempat kos tersangka,"pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Namun, saat di tengah perjalanan menuju kos SR, mereka berpapasan. Ketika itu SR hendak mengantarkan DR ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban DR mengeluh kesakitan pada kemaluannya. Atas hal tersebut, SY melaporkan tindakan pencabulan SR ke Polres Kediri Kota.

Ancaman pasal yang kita kenakan yakni pasal 6 huruf C junto pasal 15 huruf e dang Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Nova.

Lanjut kata AKP Nova, kinitersangka diancam dengan hukuman paling singkat selama lima tahun penjara. Paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Polisi telah mengamankan kaos warna putih, celana panjang abu-abu, celana pendek biru, celana dalam, bra, dan tikar plastik,"ungkapnya.

Selain pengungkapan kasus pencabulan, Polres Kediri Kota juga mengamankan tujuh tersangka lainnya. Diantaranya, MA, 55; AS, 58; dan ABC, 47, untuk kasus penipuan atau penggelapan. Kemudian CK, 29; S, 54; dan ZM, 37 dalam kasus pencurian. Lalu, J, 46, kasus penadahan.

Saya mohon bantuan kepada masyarakat tetap waspada walaupun sudah berhati-hati. Namanya kesempatan tetap ada,”Pungkasnya.

(Red).

×
Berita Terbaru Update