Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebelum Ujian Bikin SIM, Pemohon Bakal Dapat Pencerahan dari Petugas Satpas Colombo Surabaya

| September 04, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-09-05T03:55:40Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Salah satu proses dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ujian teori dan praktik. Masyarakat harus lolos dua tahap ini sebelum bisa mengantongi SIM.
Ujian teori dan praktik SIM ini banyak dikeluhkan oleh pemohon karena dianggap sulit. Namun begitu, saat ini ada ketentuan kepolisian yang dapat membantu memudahkan proses itu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari dan sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023

Dalam aturan tersebut, salah satu upaya membantu pemohon adalah mendapat pencerahan dari petugas sebelum ujian teori. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (3).

Petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya tetap semangat berikan Pencerahan kepada pemohon SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas, demikian bunyi Pasal 14 ayat (4).


Dikatakan Kanit Reqident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH , melalui petugas Satpas Colombo AIPDA Didik, tetap semangat sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

Pantauan di lokasi, media Liputanphatas.com para pemohon SIM duduk tertib di kursi untuk menunggu panggilan ujian praktik. Kemudian setelah pemohon dipanggil Muhammad Khoirul, petugas Satpas SIM AIPTU Slamet, memberi arahan mengenai aturan dalam ujian praktik.

"Tahap selanjutnya, pemohon diizinkan untuk memulai ujian praktik, manuver ujian praktik SIM sudah berbeda dari ujian-ujian sebelumnya karena sudah menghapus manuver zigzag dan angka delapan dari soal ujian,"kata AIPDA Didik, Selasa (5/9/2023).

Masih kata dia, Jadi setiap bendera hijau atau merah itu peserta uji harus berhenti. Para peserta ujian SIM juga dilarang menabrak patok hitam-putih di lintasan ujian praktik.

"Ketika berhenti di bendera tanda stop, maka pemohon SIM harus menurunkan kaki kiri dan menoleh ke belakang. Kemudian ketika berjalan, kaki harus berada di pijakan, tidak boleh menggantung," ujarnya.

Lanjut kata Didik, kemudian dari start awal sampai finish harus mengikuti tanda arah putih tidak boleh keluar jalur. Setelah berhasil dengan ujian praktek, maka pemohon SIM bisa langsung mengambil SIM di lantai 2.

"Minimal kecepatan 30 km/jam, ada tulisan rem sebagai tanda atau rambu, untuk berhenti tetap di tulisan stop. Sebagi informasi, Korlantas Polri resmi meluncurkan Buku Ujian SIM C dan SIM A berisi kisi-kisi ujian teori berjumlah 65 nomor,"ungkapnya.

Didik menambahkan, selanjutnya dari start awal sampai finish harus mengikuti tanda arah putih tidak boleh keluar jalur. Setelah berhasil dengan ujian praktek, maka pemohon SIM bisa langsung mengambil SIM di loket yang sudah disediakan.

"Untuk kecepatan minimal 30 km/jam, ada tulisan rem sebagai tanda atau rambu, untuk berhenti tetap di tulisan stop," pungkas Didik petugas Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya


(Bairi).
×
Berita Terbaru Update