Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi - Lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Bekuk Pemuda Menyalagunakan Narkotika Jenis Sabu

| September 13, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-09-13T10:56:58Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Polisi kembali mengobok - ngobok wilayah Surabaya Timur guna memberanguskan pemakai serta pengedar narkotika jenis sabu. Seperti dalam pengungkapan kasus di wilayah Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Petugas mendapati barang bukti sebanyak 6 gram lebih di wilayah Ngagel Surabaya, saat mengamankan satu pria di wilayah tersebut.

Tersangka yang diamankan inisial IP (47) Tahun asal Jala Ngagel Baru Kel. Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

Kita amankan 17 poket sabu siap edar dalam penggeledahan dalam rumah tersangka IP,” sebut saja AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Masih kata Daniel, barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6,75 gram beserta bungkusnya. Disita pula, 1 bendel platik klip, kaleng rokok, Uang tunai Rp 100.000, serta HP.

"Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, kurang lebih pukul 16.00 WIB, anggota bergerak ke rumah Jalan Ngagel baru usai menerima informasi dari warga,"jelasnya.

Lanjut AKBP Daniel, info yang diterima, didaerah itu ada aktifitas jual beli Narkoba. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IP, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa milik dia. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Kucur (DPO).

"Jual beli itu dilakukan pada, Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara diranjau dipinggir jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pelaku saat itu mengambil sebanyak 2 (dua) gram selanjutnya oleh Tesangka dipecah dibagi menjadi 18 poket,” ungkapny.

AKBP Daniel menambahkan, dari puluhan poket hemat itu, pelaku sudah menjual 1 poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan.

"Kini tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah mendekam dalam penjara,"pungkas perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu.


(Red).

×
Berita Terbaru Update