Liputanphatas.com ll NGANJUK – Sebanyak 15,88 gram Sabu dan 56,2 gram daun Ganja disita Satresnarkoba Polres Nganjuk dari sepasang laki-laki dan perempuan saat dilakukan penggerebekan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H. saat dikonfirmasi.
“Barang haram tersebut diamankan dari AS (50) warga Kertosono dan RH (48) warga Baron Kabupaten Nganjuk, kami temukan di rumah kos mereka di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jumat (4/8/2023) pekan lalu, ” kata IPTU Heru di Polres Nganjuk, Rabu ( 9/8 )
IPTU Heru mengungkapkan barang yang diduga sabu dan ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil siap diedarkan di wilayah sekitar kos pelaku.
Sementara itu asal mula barang haram tersebut kata IPTU Heru masih dalam penyelidikan.
“Masih kita gali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,”ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi Masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” sambungnya.
Saat ini para terangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, dan kepada mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sutikno)
Editor : Erik