Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Benar, Dugaan Pelepasan DPO Kasus Curanmor dengan Imbalan 30 Juta, Ini Pernyataan Humas Polres Sampang

| Juli 17, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-07-17T08:12:59Z


Liputanphatas.com || Polres Sampang - Kasus yang dinilai mempermalukan citra Institusi Polri dan mencoreng nama baik Kota Sampang Madura, Jawa Timur, semboyan, Sampang Hebat Bermartabat.

Kembali terjadi dugaan pelepasan dengan imbalan uang di Satreskrim Polres Sampang seakan tidak ada hentinya. Kasus demi kasus seperti hilang ditelan bumi. Pasalnya, beberapa hari lalu Satreskrim Polres Sampang diduga melepas dua terduga curas dengan imbalan Rp 100 Juta pada 12 Juli 2023 lalu. 

Kali ini, Satreskrim Polres Sampang diduga tidak memproses DPO kasus Curanmor inisial TH warga Torjun. Diketahui, TH melakukan dugaan curanmor di TKP Desa Jerukporot Torjun itu dengan temannya inisial IM.

IM diketahui telah diamankan Satreskrim Polres Sampang pada 16 Februari 2023. Munculnya nama TH sebagai terduga pelaku bermula dari keterangan IM ketika konferensi pers di Mapolres Sampang.

Namun, menurut informasi yang beredar diduga kuat TH tidak diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang, lantaran masih sering terlihat di rumah istrinya Desa Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Beberapa hari yang lalu keluarga TH juga terlihat sempat bermediasi kepada keluarga korban untuk mengganti sepeda motor vario tahun 2017 lalu yang telah dicurinya, Informasi yang diterima redaksi, TH tidak diproses oleh Satreskrim Polres Sampang dengan adanya dugaan imbalan fulus yang fantastis dengan sebesar Rp 30 Juta.

Menurut keterangan Kasih Humas Polres Sampang IPDA Sujianto, saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui Chat WA mengatakan, berita itu belum ada konfirmasi faktanya tidak benar apa yang diberitakan itu, Polres Sampang tidak pernah menerima imbalan dari tersangka 30 (Tiga Puluh Juta Rupiah) juta.

"Dikarenakan tersangka masuk daftar DPO jika keberadaannya tersangka ada di Sampang kasih tau kami biar kami lakukan penangkapan jangan bikin pemberitaan sendiri seperti itu,"ucapnya, Senin (17/7/2023).

Lanjut kata IPDA Sujianto, konfirmasi dulu faktanya tidak benar uang 30  (Tiga Puluh Juta) juta dari tersangka saya pastikan tidak ada, malah suruh Kapolres Sampang untuk melakukan penangkapan dari awal.

"Memang belum apesnya dia aja belum kena tangkap kalau emang masyarakat punya informasi atau teman - teman Media  kasih tau kami pasti kita amankan tersangka tersebut,"pungkasnya.

(Red).
×
Berita Terbaru Update