Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

| April 18, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-04-18T21:31:52Z



SURABAYA – Pelaku pria berinisial TWS (26) Tahun warga Jalan Sidosermo Surabaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan serbuk haram jenis sabu miliknya dan akan di edarkan Kota Surabaya.

Dari tangan pelaku sabu sebanyak 6 poket siap edar itu diakui didapat dengan cara beli dari seorang laki laki yang dipanggil Sipul, pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib Wib.

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku TWS mengambil ranjauan sabu didaerah Puspa Agro Taman Sidoarjo sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,

"Maksud tujuan membeli adalah untuk dijual. Sabu diakui miliknya dan baru saja diambil secara ranjau,” kata AKBP Daniel Marunduri, Selasa (18/4/2023).

Daniel menambahkan, awal penangkapan terhadap TWS ini bermula infomasi dari masyarakat atas peredaran gelap narkoba tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi mencurigai TWS yang belakangan diketahui rumah pelaku sering dijadikan transaksi sabu-sabu.

“Kini pelaku TWS jerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika,” pungkas perwira dengan melati emas dipundaknya itu.


Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menyergapnya. Saat rumahnya digeledah petugas polisi mendapati barang haram tersebut.


Di dalam kemasan paket siap edar dengan berat masing-masing, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,68 gram, 0,40 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 1 skrop yang terbuat dari sedotan, 6 plastik klip kosong, 1 buah dompet berwarna oranye dan 1 unit handphone. (Red).


Editor: Bairi.

×
Berita Terbaru Update