Liputanphatas.com ll Surabaya -
Polsek Tegalsari, telah melaksanakan giat Apel Persiapan Pasukan yang diikuti 3 Pilar Tegalsari dalam rangka Ops Penertiban TIPIRING Parkir Liar di wilayah Kelurahan Dr. Soetomo Surabaya. Di depan Kantor Koramil Kecamatan Tegalsari Jl. Imam Bonjol No. 26, Hari Selasa ( 21/2/2023) pukul 10.45 Wib
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KOMPOL IMAM MUSTOLIH, S.H., S.I.K., M.Si, selaku Kapolsek Tegalsari didampingi, IPDA I GEDE SARJANA, SH , selaku Kanit Samapta Polsek Tegalsari dan PRIYONO, selaku Kasi Trantib Satpol PP Tegalsari, dan diikuti personil gabungan 3 Pilar Tegalsari sebanyak 23 (dua puluh tiga) Orang yang terdiri :
1. Polsek Tegalsari = 09 (sembilan) Orang
2. Koramil Tegalsari = 02 (dua) Orang
3. Satpol PP Kec. Tegalsari = 09 (sembilan) Orang
Sasaran yang di tujuk dari Ops Penertiban TIPIRING Parkir Liar di wilayah Kelurahan Dr. Soetomo Surabaya, oleh 3 Pilar Kecamatan Tegalsari dengan hasil sebagai berikut Toko Alfamidi Jl. RA. Kartini No. 97 Surabaya, AMAN S, selakuTukang Parkir dan ARIFIN, selaku pegawai Alfamidi bahwa kedua pihak (Tukang Parkir dan Manajemen Alfamidi) telah bersepakat untuk menyewakan lahan parkir sebesar Rp. 200.000,- perbulan selain itu Juru Parkir juga dilengkapi dengan Kartu Identitas dari Dishub Kota Surabaya, situasi aman terkendali.
Toko Indomart Jl. RA. Kartini No. 128 Surabaya, PAIDI, selaku Juru Parkir dan ZAINUL IKHWAN, selaku pegawai indomaret bahwa tidak ada izin maupun kesepakatan terkait Jasa Parkir antara Tukang Parkir dan Manajemen Indomart namun yang bersangkutan dilengkapi Kartu Identitas Juru Parkir dari Dishub Kota Surabaya akan tetapi dengan lokasi Jl. Kartini Surabaya (depan Indomart selanjutnya diberikan teguran dan pemahaman agar menempati lokasi parkir sesuai dengan izin yang dipegang, situasi aman terkendali.
Toko Alfamart Jl. Diponegoro No. 186 Surabaya, ABDUL AZIZ , selaku Juru Parkir dan MOH. RIDOI, selaku Pegawai Alfamart bahwasanya tidak ada izin maupun kesepakatan terkait Jasa Parkir antara Tukang Parkir dan Manajemen Alfamart dan yang bersangkutan tidak dilengkapi Kartu Identitas Juru Parkir dari Dishub Kota Surabaya selanjutnya Juru Parkir tersebut dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna dilakukan Proses Penindakan TIPIRING, situasi aman terkendali.
Di setiap lokasi penertiban dilakukan pengambilan dokumentasi berupa video oleh Humas Polsek Tegalsari berupa Testimoni dari Masyarakat Pengunjung terkait Parkir berbayar dan kesemuanya merasa keberatan terkait parkir liar tersebut namun apabila dilengkapi dengan izin tidak keberatan memberikan uang parkir akan tetapi tidak dengan nominal diluar dari ketentuan Dishub Kota Surabaya.
Sekira pukul 13.00 Wib, giat Penertiban TIPIRING Parkir Liar di wilayah Kelurahan Dr. Soetomo Surabaya oleh 3 Pilar Tegalsari telah selesai dilaksanakan dan secara keseluruhan berjalan aman terkendali. (Pyo)
Editor : Erik