Liputanphatas.com || Gresik - Warga Perumahan Gading Intan meminta Fasum (Fasilitas Umum) dan SPU (Sarana Perasaran Untimek) selama 6 Tahun diduga belum juga terealisasi, pada Kamis 09/02/2023.
Team Investigasi yang ditemui oleh Sukenda S.H selaku Kades Mojosarirejo pada Tanggal 10 Januari 2023, sekira Pukul 10.00 Wib, membenarkan bahwa Fasum / SPU di perumahan Gading Intan selama berdirinya tidak ada, selama 3 tahun ini masih sewa di tanah desa mojosarirejo sebagai akses keluar masuk warga Perumahan Gading Intan.
"Bahkan juga memberi jalan akses bagi warga yang di sewa oleh pihak pengembang dengan nilai kontrak pertahun yang juga di setujui pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan uang sewa lahan masuk APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) serta surat tembusan ke Camat Driyorejo karena kemanusiaan," ujarnya.
Selain itu, Kades sering memberi teguran kepada pengembang agar di selesaikan secara administrasi Fasum / SPU Perumahan Gading Intan.
"Dalam kontrak tersebut pihak pengembang belom membayar selama 3 tahun hanya di bayar sebagian dari nilai kontrak, bahkan juga di tagih janji oleh BPD dan pertanggung jawaban terkait kontrak lahan TKD (Tanah Kas Desa) sebagai akses jalan keluar masuk warga Perumahan Gading Intan, dan juga memberi tau kepihak pengembang supaya pembangunan di atas tanah irigasi agar secepatnya di bongkar, " tuturnya.
Adapun tuntutan warga yang di wakili oleh Paguyuban Perumahan Gading Intan yang diduga belum terbentuknya RT dan RW sebagai fasilitator bagi warga.
Dalam tuntutannya ke PT. ROJO BROKO SUTO, warga minta Fasum dan SPU yang belum ada selama 6 Tahun yang sudah di huni warga hingga diakhir bulan Desember 2022 mencapai 215 KK.
"Permasalahannya Jalan utama Perumahan dulunya ada, ternyata sekarang di tutup dan terganjal ada 2 titik sawah yang belom terbayar sehingga pemilik lahan ( anak pak sampur ) melakukan pemblokiran jalan dan sebagian paving di bongkar warga pun gak bisa lewat jalan utama, begitu juga makam belom terselesaikan kepihat petani hingga saat ini," ungkapnya.
Dalam tuntutannya, warga menjelaskan terkait jalan utama masuk perumahan, Tempat ibadah, Makam, dan tempat bermain bagi anak-anak yg selama ini selalu di janjikan oleh pihak pengembang, yang di tuangkan dalam tuntutan demo pada Tanggal 4 Januari 2023, yang di lakukan antara 200 sampai 300 warga Perumahan.
"Hingga saat belom ada pembangunan sama sekali yang di penuhi oleh pihak pengembang Uda 1bulan berjalan karna warga minta pembangunan tempat ibadah dalam 2minggu setelah demo kemarin, warga pun lebih takut kalo jalan akses keluar masuk gak di sewakan lagi," harapannya.
Hingga sampai saat ini, pihak pengembang atau Direktur PT. ROJO BROKO SUTO, yakni Muri Hariyanto tidak bisa ditemui bahkan dikantor pemasarannya yang terletak di Jalan Raya Krikilan serta di Perumahan ataupun di telpon dan WA gak ada respon sama sekali.
Hanya saja di wakilkan oleh mandor Perumahan yang bernama Udin, pada tanggal 4 Januari 2023 sekira Pukul 14.00 Wib setelah demo kemarin dan juga membenarkan selama ini akses jalan perumahan masih sewa di tanah TKD Desa Mojosarirejo.
"Unit rumah yang sudah dibangun mencapai kurang lebih 150 sampai 200 unit," Jelasnya.
Dalam hal ini sungguh sangat di sayangkan, dari pihak Pemkab Gresik terkait Perijinan SEPLEN Perumahan Gading Intan sejak berdirinya tahun 2016 yang belum memenuhi kewajiban 30% untuk Fasum dan SPU selama ini belom ada dan membohongi warganya dengan perjanjian awal beli rumah oleh marketing-marketing PT. ROJO BROKO SUTO hingga saat ini masih di berikan janji manis.
"Warga pun sudah melaporkan ke pihak perijinan gresik dan mendapat jawaban masih di tinjau kembali, yang perlu di pertanyaan pada waktu pengajuan dari pihak pengembang apakah tidak ada survei kelayakan seluas lahan kurang lebih 10 Hektar dari intansi Perijinan Pemkab Gresik," pungkasnya. (Yun/Tim)
(Bersambung,,,)