Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Asal Sidotopo Memiliki 5 Gram Sabu, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran

| Januari 27, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-27T14:19:51Z




Liputanphatas.com || Surabaya – Pelaku diamankan polisi bukan tanpa sebab, diketahui dia rupanya seorang pengedar atau tiga jenis sabu-sabu darinya petugas mengamankan 5 gram serbuk putih haram.

Pria inisial MY (29) Tahun asal Jalan Sidotopo Surabaya dibekuk oleh Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada, Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, didepan Ruko Jalan Indrapura.

“Kita akan jerat pelaku penyalahgunaan Narkoba itu dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancamannya penjara hingga 20 tahun,”sebut saja AKP Suryadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran mewakili Kompol Ardi Kapolsek, Jumat (28/1/2023).

Lanjut kata Surydi, pada saat ditangkap hingga penggeledahan ditemukan barang bukti yang diamankan selain sabu total kurang lebih 5 Gram, juga disita, 1 kemasan bungkus Plastik plastik ukuran sedang sebagai pembungkus dan 1 buah Jaket warna putih cream.

"Saat ini, MY berada di penjara Polsek Kenjeran untuk proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.bUngkap kasus tersebut saat ini masih kami kembangkan guna mengungkap pengedar di atas atau menyuplai barang ke pelaku ini,” pungkas perwira dengan tiga balok dipundaknya itu. (Red).


Editor: Bairi.

×
Berita Terbaru Update