Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Surabaya, Diterapkan pengguna Vape Masuk , Sanksi atau Denda

| Januari 28, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-28T15:46:58Z


Liputanphatas com || Surabaya, -  Maraknya pengguna vape atau rokok elektrik di berbagai tempat umum, menyebabkan kalangan perokok seakan tidak menghiraukan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hari Sabtu (28/1/2023)


Ery Cahyadi, selaku Wali Kota Surabaya,  menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggalakkan penegakan kawasan tanpa rokok di kota ini.

"Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok," kata Eri Cahyadi saat ditemui Awak Media  dalam kegiatan istighosah bersama KH Said Aqil Siradj Kantor DPD PDIP Jatim, 

Ery Cahyadi menyatakan, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi para perokok, baik penguna rokok konvensional maupun elektrik atau vape yang melakukan pelanggaran di tempat umum seperti di kawasan tanpa rokok.

Sanksi akan diberikan berupa teguran lisan, denda uang hingga kurungan penjara, tergantung dari tingkat kesalahannya," tegasnya.
Selain itu, Ery menyatakan jika di kota Surabaya telah menerapkan KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Presiden  Ma'ruf Amin soal Vape Kalau Berbahaya Pasti Dilarang
"Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran," tandasnya.

Sementara itu, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan wajib kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya, di antaranya sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

 Budi Gunadi, selaku   Mentri kesehatan  Sebut Regulasi Vape Masih Dibahas
Menurut Ery Cahyadi, Perda KTR ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama yang tidak merokok. Selain itu, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kematian akibat asap rokok.

"Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau penguna vape supaya tidak menyalagunakannya dengan mencampur barang yang dilarang seperti narkoba jenis sabu cair," pungkasnya."(Pyo)

Editor : Dwi. H


×
Berita Terbaru Update