Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gasak Ratusan Juta Uang Tetangga Sendiri Bermodal Foto Mobil di FB, Akhirnya Berurusan dengan Polisi

| November 29, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-29T18:26:31Z



SURABAYA || Liputanphatas.com Seorang pria di Surabaya ini beruntung besar usai mengambil foto-foto mobil di Facebook (FB) lalu menawarkannya ke tetangganya. Tersangkanya bernisial MH (36) Tahun asal Jalan Pulo Wonokromo, Kota Surabaya dan juga tinggal di Ketintang.

Tak tanggung-tanggung, uang ratusan juta rupiah pun masuk dalam rekeningnya. Kejadiannya, pada November 2020 MH menawarkan satu unit mobil HRV Prestyge tahun 2019 warna Hitam dengan harga Rp. 190.000.000, dikatakannya, mobil bekas lelang dan ditawarkannya.

Pengangguran yang masih tetangga korban itu menipu korban dengan mengambil data mobil lelang yang ada di FB. Korban yang berminat lalu mentransfer sejumlah uang. Selain itu saat datang ke rumah korban, pelaku juga mencuri BPKB mobil korban yang disimpan didalam tas.

Korbannya bernisial (M) yang bersedia untuk membelinya, namun oleh pelaku tidak boleh dibayar cash Rp. 190.000.000,- karena masih dalam proses persidangan dan harus bayar uang muka dulu dari harga yang disepakati. Setelah ada kesepakatan, MH meminta uang DP sebesar Rp. 40.000.000,- untuk satu unit mobil Honda HRV Prestyge tahun 2019 warna hitam tersebut.

Seminggu kemudian, korban juga ditawari lagi oleh MH 4 unit mobil, Toyota Innova Reborn tahun 2019 warna hitam, 1 unit mobil Honda Jazz 2019 warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda vario tahun 2019 warna putih dan 1 unit Honda PCX tahun 2019 warna putih.

“Pelaku membuka harga masing-masing unit mobil Rp. 190.000.000, dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp. 10.000.000,” sebut saja AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (29/11/2022).

Masih kata Mirzal, kemudian korban disuruh kembali membayar uang muka Rp. 500.000.000, untuk ke 5 mobil dan 2 sepeda motor tersebut dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA atas nama MH. Atas bujuk rayu itu, melakukan pembayaran kekurangan dan untuk biaya pengurusan balik nama untuk ke 5 unit mobil tersebut secara transfer dengan total Rp. 963.595.000. Namun hingga sekarang 5 unit mobil dan 2 unit sepeda motor tidak pernah diberikan kepada korban.

"Karena MH diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sehingga korban melaporkan ke Polisi. Korban mengalami kerugian hingga Rp.963.595.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim dan penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Zainul Abidin melakukan penyelidikan, juga mendatangi lokasi, serta meminta keterangan saksi-saksi hingga diketahui petunjuk keberadaan pelaku.

"Anggota Resmob akhirnya membekuk MH pada, Senin 28 November 2022 sekira pukul 17. 30 WIB di Jalan Ketintang Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita terapkan dua pasal sekaligus yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP serta Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu. (Red).



Editor: Bairi



×
Berita Terbaru Update