Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Delapan Botol Warna Putih Berisi 7447 Butir Pil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari

| November 24, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-24T08:49:25Z
Kini tersangka penjual obat double L yang berhasil diamankan berinisial TA berumur 37 tahun bertempat tinggal dikawasan Jalan. Kedongdong Kidul Surabaya. Saksi mata yang melihat tersangka saat mengonsumsi narkoba berinisial AR dan DA warga sama Jalan. Kedongdong lor Surabaya.

“Kasihumas Polrestabes Surabaya
Menjelaskan,"Terkait adanya peredaran barang haram berupa Pil Koplo yang berhasil diamankan oleh tim gerak cepat Polsek Tegal Sari,"kata Kompol Fakih.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH., SIK., M.Si., didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, dan Panit Reskrim tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

Team Opsnal dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA Adjie Rizky Ananda S.Tr.K., saat itu melaksanakan Patroli/Hunting dan kring serse di wilayah Hukum Polsek Tegalsari kemudian menjumpai 2 Orang laki-laki sangat mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor pada saat di Jalan. Tunjungan Surabaya. kemudian dihentikan ke 2 orang laki-laki tersebut telah mengakui mengkonsumsi pil koplo / double L.

"Selanjutanya anggota reskrim polsek tegalsari bertanya kepada kedua tersebut bagaimana cara dia Mendapatkan Pil koplo tersebut,"ujar Kompol Imam Mustolih.

Masih kata Kapolsek Tegalsari, kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada Sdr. TA alamat Kedongdong Kidul Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah TSK TA, dan berhasil ditemukan 8 Botol Pil merek Doble L, warna putih setelah diinterogasi TSK yg bernama TA, mendapatkan pil Koplo dari BENDOL yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).

Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak, 8 botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL dengan jumlah 7447 butir.

“Untuk tersangka dijerat melanggar Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (Red).


Editor: Bairi.


×
Berita Terbaru Update